Ia pun kembali menyampaikan permmintaan maaf atas perbuatan yang dilakukannya terhadap sopir truk tersebut.
"Iya tadi saya sudah sampaikan itu, tapi intinya ya kan kita ini ada rasa kalau memang salah saya sudah menyampaikan permohonan maaf," ucapnya.
Ditanya mengenai apa yang dilakukannya bisa diproses secara pidana, Tajudin berdalih masalah ini masih bisa dimediasikan dengan korban.
"Segala sesuatunya kan bisa dimediasikan gak tiba-tiba persoalan gini langsung ditindak hukum," ucapnya.
"Kecuali saya arogan dan tak ada upaya untuk mediasi, tak ada upaya untuk menemui pihak tol. Tadi pun dia menerima (permintaan maaf)," sambung Tajudin.
Baca juga: Viral Aksi Wakil Ketua DPRD Depok Aniaya Sopir Truk, Mahfud MD Ingatkan Pejabat Jangan Emosional
Polisi kedepankan upaya restorative justice
Menyikapi laporan yang dibuat Ahmad Misbah, kepolisian berniat mempertemuakannya dengan Tajudin.
Keduanya akan dimediasi pada Senin (26/9/2022) di Polres Metro Depok.
Mediasi ini dilakukan agar ada penyelesaian masalah di antara keduanya terkait kasus tersebut.
"Mereka sudah ada komunikasi dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan bahwa hari Senin akan datang ke polres untuk menyelesaikannya. Nanti polisi yang menentukan kan ada mekanisme restorative justice," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
Zulpan mengaku laporan dari korban tetap akan diproses secara profesional.
Baca juga: Partai Golkar Minta Maaf Wakil Ketua DPRD Depok Aniaya Sopir Truk
Namun, pihaknya juga terbuka untuk mengedepankan restorative justice jika kata damai telah disepakati pihak Tajudin dan Misbah.
"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," ucap Zulpan. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)