News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ungkap Alasan Sopir Truk Cabut Laporan Penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Depok

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Foto Anggota DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri dan (Kanan) Viral video saat anggota DPRD Depok memberi hukuman kepada sopir truk dengan cara disuruh push up dan berguling-guling di aspal. Wakil rakyak itu juga sempat menginjak sang sopir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir truk bernama Ahmad Misbah akhirnya mencabut laporan soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri.

Pencabutan laporan itu setelah keduanya bersepakat untuk berdamai dalam kasus tersebut.

"Iya si pelapor mencabut karena dalam surat pernyataan sudah ada pernyataan damai dari kedua belah pihak, tidak memperpanjang masalah, dan mencabut laporannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Yogen menerangkan alasan Misbah mencabut laporan yang dia buat pada Jumat (23/9/2022) lalu. Menurutnya, korban juga tidak mau memperpanjang masalahnya.

Bahkan Misbah juga sudah meminta maaf kepada warga Krukut, Limo, Depok karena mengakui jika perbuatannya sebelum terjadi penganiayaan itu terjadi adalah salah.

"Bahwa si pelapor juga ikut merasa bertangfung jawab atas apa yang ia lakukan, tidak ingin memperpanjang masalahnya, ia juga ingin beraktivitas, tidak mau disibukan lagi dengan masalah terkait pemeriksaan, kemudian damai oleh terlapor dan dicabut," ucapnya.

Lebih lanjut, lanjut Yogen, Tajudin sebagai terlapor juga akan bertanggungjawab memulihkan kondisi dari Misbah.

Kedua Pihak Berakhir Damai

Baca juga: Ini Penampakan Pipa Gas Pemicu Wakil Ketua DPRD Kota Depok Ngamuk Hukum Sopir Truk Push Up

Perseteruan antara Wakil Ketua DPRD Depok, Tajudin Tabri dan seorang sopir truk bernama Ahmad Misbah berakhir damai.

Diketahui, keduanya mendatangi Polres Metro Depok, Senin (26/9/2022) untuk dilakukan mediasi terkait kasusnya tersebut.

"Kemudian kedua belah pihak sepakat untuk bertemu, untuk mediasi mereka sendiri ya. Kemudian pada hari Sabtu dan Minggu sudah terjadi kesepakatan (damai) dan mereka lapor ke kita di hari Senin ini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

"Kedua belah pihak datang dan membawa surat kesepakatan bersama bahwa kasus ini sudah selesai, tidak akan saling menuntut dan saling memberikan pernyataan maaf baik dari pak Tajudin atau sopir truk," sambungnya.

Awal Mula Kasus Penganiayaan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini