TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Terungkap sudah satu tahun terakhir, tiktokers di Ciseeng inisial S (32) melakoni bisnis perdagangan bayi.
Semua prosesnya mulai dari mengumpulkan ibu hamil untuk ditampung hingga bayi dijual secara ilegal dilakoni sendiri oleh tiktokers S.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan tiktokers S mengaku selama satu tahun ini sudah mengumpulkan 10 ibu hamil dan salah satu bayi di antaranya dijual sampai ke Lampung.
"Pelaku menjual bayi dengan tarif Rp 15 juta, ada yang dijual ke Lampung, " ucap AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (29/9/2022).
Lebih lanjut, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengumpulkan para ibu hamil kemudian setelah proses persalinan pelaku menjanjikan sang anak akan diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut.
Namun proses adopsinya iu sendiri dilakukan secara ilegal.
"Dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai sejumlah uang sebesar Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi," kata AKBP Iman Imanuddin.
Untuk mengumpulkan ibu hamil, pelaku membuat konten di media sosial Instagram dan Tiktok.
Baca juga: Terlibat Penjualan Bayi Rp 15 Juta, Tiktokers di Ciseeng Ditangkap Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
Melalui media sosial, pelaku menawarkan semacam jasa untuk datang ke alamatnya di Ciseeng Bogor berupa rumah dua lantai yang dijadikan sebagai penampungan.
Para ibu-ibu hami ini pun rata-rata berasal dari luar wilayah Bogor.
"Yang bersangkutan mengunggah konten baik di Instagram maupun di Tiktok dengan judul 'Ayah Sejuta Anak.' Jadi sasarannya adalah ibu-ibu yang hamil tanpa suami," tambah Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan.
Ibu-ibu hamil di penampungan tersebut menunggu sampai melahirkan untuk kemudian diadopsikan secara ilegal bertarif Rp 15 juta.
Siswo mengatakan bahwa pelaku ini melakukan semua ini seorang diri tanpa diketahui rumah sakit yang melakukan persalinan.
"Pelaku ini menyampaikan kepada orang tua adopsi, ada sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk proses persalinan. Namun pada faktanya, persalinan ini ditanggung BPJS, jadi itulah modus yang dilakukan pelaku," kata Siswo DC Tarigan.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Satu Orang Bayi Dijual Rp 15 Juta, Modus Pelaku Pakai Konten Tiktok 'Ayah Sejuta Anak',