TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (30/9/2022) siang.
Massa yang mengikuti aksi terdiri dari sejumlah elemen, seperti mahasiswa, komunitas nelayan, Forum Pancoran Bersatu, Walhi DKI, Koperasi Kampung sejumlah wilayah, hingga emak-emak yang turut serta membawa anak-anak mereka.
Dalam spanduk yang dibawa, massa meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mewujudkan reforma agraria sejati dengan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Baca juga: KPA: Reforma Agraria Gagal Dijalankan Selama Dua Tahun Terakhir
Pasalnya kata massa, 7 bulan berlalu sejak mereka melayangkan surat permohonan pencabutan Pergub 207/2016, sampai saat ini Pemprov DKI justru menggantungkan permohonan tersebut.
Massa menilai Anies seakan membiarkan ancaman praktik penggusuran paksa terus langgeng dilakukan di DKI dengan tidak mencabut Pergub tersebut.
Adapun sejumlah alasan dan catatan penting KRMP agar Anies mencabut Pergub 2017/2016 diantaranya, regulasi itu dianggap main hakim sendiri, melangkahi kekuasaan kehakiman, legalitas keterlibatan aparat tak berwenang, melanggar hak konstitusi dan HAM warga.