News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan Bawa Hewan di Car Free Day Jakarta: Diteken Kadishub, Tuai Protes hingga Petisi Pencabutan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petisi Cabut Larangan Membawa Hewan Peliharaan ke Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di platform change.org. Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan memprotes adanya aturan yang melarang membawa anjing maupun hewan peliharaan lainnya di area Car Free Day (CFD) Jakarta. Petisi tersebut dimulai pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Petisi tersebut dimulai pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Petisi "Cabut Larangan Membawa Hewan Peliharaan ke Kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)"(change.org)

Baca juga: Gibran Tidak Mau Buru-buru Terbitkan Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya

Tanggapan Dishub DKI Jakarta

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara soal larangan membawa anjing di area CFD.

Dikutip dari Kompas.com, Syafrin membenarkan adanya larangan membawa hewan ke area CFD.

Kata Syafrin, aturan itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB Provinsi DKI Jakarta dan masukan masyarakat.

"Terdapat 15 kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam area HBKB," ujar Syafrin, Senin (10/10/2022).

Syafrin mengatakan larangan dimaksudkan agar mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di HBKB.

"Jadi, larangannya, bukan hanya mengenai tidak boleh bawa hewan anjing. Namun, juga kegiatan-kegiatan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di area HBKB," ujar Syafrin.

15 Kegiatan yang Dilarang di CFD Jakarta

Berikut aturan 15 kegiatan yang dilarang dilakukan di CFD Jakarta :

  1. Berjualan di zona merah
  2. Merokok dan atau Vaping
  3. Membuang sampah sembarangan
  4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
  5. Membawa hewan peliharaan
  6. Melakukan kegiatan politik atau SARA
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
  8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara
  9. Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB
  10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
  11. Jual beli produk dan jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan)
  12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
  13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
  14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
  15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Kompas.com/Larissa Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini