News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Bersila Bersama Pendemo, Anies Baswedan Tolak Tanda Tangani Surat Pernyataan Sikap

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usai mendengarkan tuntutan dari KOPAJA, Anies Baswedan duduk bersila di depan gerbang Balai Kota Jakarta. Para pendemo juga turut duduk bersila.

Laporan Wartawan Tribunnews, Alboin Samosir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penantian Massa Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta, akhirnya terjawab.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Anies Baswedan didampingi Wakil Gubernur Riza Patria datangi pendemo di depan gerbang Balai Kota Jakarta. 

Dalam pertemuan tersebut, KOPAJA menyampaikan tuntutan mereka secara langsung di hadapan Anies Baswedan. 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sirait selaku perwakilan dari KOPAJA menyampaikan 11 tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

Adapun 11 tuntun tersebut, yakni:

1. Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait pengendalian polisi di DKI Jakarta;

2. Hentikan privitisasi air dan wujudkan remunisipalisasi;

3. Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016;

4. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait; Pelindungan Penyandang Disabilitas;

5. Mengesahkan Peraturan Daerah terkait; bantuan hukum;

6. Memastikan pengertian reklamasi;

7. Menghentikan pembangunan tanggul laut;

8. Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir;

9. Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak;

10. Memastikan kemudahan tes, vaksin, dan obat atas Covid-19;

11. Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum. 

Usai mendengarkan tuntutan dari KOPAJA, Anies Baswedan duduk bersila di depan gerbang Balai Kota Jakarta. Para pendemo juga turut duduk bersila.

Baca juga: Kopaja Geruduk Kantor Anies, Sempat Cekcok saat Layangkan SP1 hingga Wagub Ariza Beri Komentar

"Saya berterima kasih kepada anda semua karena turut memikirkan dan memperjuangkan nasib warga Jakarta, karena ini adalah tanggung jawab moral," ujar Anies. 

Dalam kesempatan tersebut, Anies Baswedan hanya menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 yang mengatur mengenai penggusuran. 

Pria lulusan Universitas Gajah Mada tersebut mengatakan Pergub 207 tahun 2016 ini sedang dalam tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Betul kewenangan itu berada di tangan Gubernur. Setelah diperiksa Kemendagri secara substansi tidak ada masalah. 

"Kami ingin Pergub ini dicabut, tetapi administrasinya yang mengharuskan harus melalui Kemendagri. Tata kelola administrasi yang mengharuskannya, maka kami wajib menaati aturan tersebut," ujar Anies Baswedan. 

Anies mengatakan semoga dalam waktu dekat Pergub tersebut sudah dicabut, sehingga tidak ada lagi payung hukum dalam penggusuran itu. 

Usai memberikan tanggapan, perwakilan massa KOPAJA Yenny Silvia menyodorkan surat pernyataan bermaterai kepada Anies Baswedan.

Surat tersebut berisi komitmen Anies Baswedan untuk menjawab 11 gugatan yang sebelumnya sudah dibacakan. 

Baca juga: Momen Anies Baswedan Lesehan Sambil Berbincang dengan Massa Pendemo di Depan Balai Kota DKI Jakarta

Anies menolak untuk menandatangani pernyatan tersebut. Ia mengatakan tidak mungkin menandatangani tanpa ada proses untuk mempelajari pernyataan tersebut. 

"Ketika ada seorang Gubernur menandatangani sesuatu itu bukan dibaca 5 menit 10 menit, itu ada prosesnya perlu dipelajari dan dipertanggung jawabkan," kata Anies. 

"Teman-teman intinya adalah saya tidak akan merendahkan tanda tangan seorang Gubernur untuk menandatangani sesuatu tanpa dipelajari," tutur Anies. 

"Surat pernyataan ini saya bawa dan akan segera saya pelajari," ujar Anies sembari berdiri meninggalkan pertemuan tersebut. 

Saat ditanyakan oleh Yenny Silvia terkait dengan batas waktu ditandatangani, Anies Baswedan memilih diam dan bergegas masuk ke Balai Kota Jakarta. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini