News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

44 Orang Jadi Tersangka dalam Bentrokan di Mampang Jakarta Selatan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok massa diamankan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pasca bentrokan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 44 orang dari dua kelompok massa yang bentrok di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

"Iya tersangka dan semuanya ditahan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi ketika dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Hengki mengatakan, semua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau 358 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

"Ancamanya 5 tahun 6 bulan (penjara)," ungkapnya.

Ia pun menegaskan tidak akan membiarkan aksi premanisme khususnya di wilayah DKI Jakarta. Terlebih pihak pihak yang coba main hakim sendiri atas hal apapun.

Dia menyatakan akan menindak tegas segala bentuk main hakim sendiri jika hal itu masih terjadi.

"Aksi premanisme ini tidak boleh kita biarkan dan sekali lagi kita akan tindak tegas. Siapa yang bersalah akan kami tindak tegas," ucap Hengki.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan terjadi antara dua kelompok massa di sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan sekira pukul 19.00 WIB, Senin (17/10/2022).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok tersebut.

Baca juga: Diduga Berebut Lahan di Wilayah Mampang Jaksel, 40 Orang Terlibat Bentrok Diamankan

"Kemudian diadakan pertemuan antara keduanya ini musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas," kata Hengky di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Akibat keadaan itu, polisi pun kata Hengky langsung mengamankan sekitar 40 orang dari kedua kelompok tersebut.

Usai dibawa oleh petugas, 40 orang itu langsung digiring ke Dikrimum Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Kelompok Massa Bentrok di Kafe Kawasan Mampang, Diduga Karena Berebut Lahan

"Ini sangat-sangat kita sesalkan ya. Kita sepakat bahwa negara kita adalah negara hukum. Oleh karenanya kita akan tindak tegas kelompok ini sebagai bahan pelajaran masyarakat," tegas Hengky.

Sementara itu, akibat adanya keributan tersebut, Hengky mengatakan terdapat tiga orang mengalami luka-luka.

Meski begitu ia tak merinci dari kelompok mana saja tiga orang yang mengalami luka-luka tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini