News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Wanita di Jakarta Timur

3 Pembunuhan Sadis di Bekasi Sebulan Terakhir, Terbaru Mayat Dimasukkan ke Kantong Plastik

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iustrasi mayat korban pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebulan terakhir setidaknya terdapat tiga kasus pembunuhan sadis di Bekasi, wilayah Polda Metro Jaya.

Terbaru mayat seorang wanita dibungkus dalam kantong plastik dibuang di bawah kolong Tol Becakayu, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Menurut catatan TribunJakarta.com, Jumat (21/10/2022) setidaknya ada tiga kasus pembunuhan sadis yang terungkap di Bekasi dalam kurun waktu sebulan terakhir.

1. Mayat Terbungkus Plastik di Kolong Tol Becakayu

Kasus pembunuhan sadis terbaru yang terungkap di Bekasi yakni soal pembunuhan wanita yang jasadnya terbungkus plastik di kolong tol Becakayu.

Mayat wanita tersebut diketahui berinisial AY (36).

Jasad AY ditemukan warga di bawah kolong Tol Becakayu, Jatibening, Pondok Gede, terbungkus plastik berwarna hitam, pada Senin (17/10/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Terekam CCTV, Pembunuh Tersenyum Saat Dorong Troli Berisi Mayat Wanita dalam Plastik di Jakarta

Kasus ini viral di media sosial setelah beredar rekaman CCTV sosok pelaku pembunuh AY saat hendak membuang jasad korban.

Berdasarkan rekaman CCTV yang viral pembunuh AY, R (36) terlihat hendak mengeluarkan jasad korbannya dari kawasan apartemen di Jakarta Timur.

R tampak mendorong troli yang berisi kantong plastik hitam besar dan sejumulah guling.

Guling-guling tersebut diduga dipakai R untuk menutupi jasad AY.

Pria berkepala plontos, itu lalu mendorong troli masuk ke lift.

Di dalam lift, R terlihat sangat santai.

Ia bertemu dengan seorang pria dan bahkan sempat melemparkan senyuman.

Lift kemudian terbuka di lantai berikutnya, pengunjung pria lain masuk ke lift.

Pelaku lalu sempat menyapa pria tersebut.

Polisi mengungkap AY ternyata dibunuh R, yang merupakan temannya sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut korban dibunuh oleh R di Apartemen kawasan Pramuka Jakarta Timur.

Adapun R ditangkap pihak kepolisian pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB di Pondok Gede.

"Itu temannya, pelaku ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki saat dihubungi, Rabu (19/10/2022).

"(Motif) masih di dalami," ucapnya.

Dia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

2. Pedagang Buah Habisi Nyawa Selingkuhan Istri

Kasus pembunuhan sadis kedua yang terungkap di Bekasi yakni pembunuhan yang dilakukan suami cemburu.

Pelaku adalah pedagang buah di Babelan Kabupaten Bekasi berinisial BU alias U (27).

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 1 September 2022 lalu dan tersangka ditangkap sebulan kemudian.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Bekasi Berencana Kunjungan Kerja ke Turki, UEA, dan Australia

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Aris Timang menceritakan kronologi kejadian.

Mulanya, tersangka BU sepulang berjualan buah di Pasar Babelan mendapati istrinya, AD alias DN (22), tidak ada di rumah kontrakannya.

Istri yang baru dua bulan dinikahinya itu pergi meninggalkan rumah tanpa pamit.

"Sampai di kontrakan ternyata istrinya tidak ada, kemudian dia bertanya ke tetangga tidak ada yang tahu," kata Aris di Polsek Babelan, Rabu (19/10/2022).

Tersangka BU mencurigai istrinya pergi bersama teman pria dekatnya, YP (23).

Lantas, dia mengajak rekannya pedagang sayur, IB (30), untuk menemani mencari keberadaan istrinya menggunakan sepeda motor ke rumah YP.

Dugaannya ternyata tepat, mereka berpapasan dan melihat YP sedang membonceng istrinya saat bertemu di gang rumah korban.

"Ketika ketemu korban dan istrinya, langsung korban diajak untuk satu motor dengan pelaku, sementara istrinya boncengan dengan saksi (IB)," jelasnya.

Korban dianggap telah membawa kabur istrinya, tersangka berinisiatif menyelesaikan masalah ke kantor Polsek Babelan.

Ketika di perjalanan, mereka ternyata terlibat cekcok hingga kendaraan sepeda motor hilang kendali dan menabrak truk di depan Pasar Babelan.

Baca juga: Pedagang Buah di Babelan Naik Darah, 2 Bulan Nikah Tapi Istri Minta Pisah dan Kabur dengan Pria Lain

Korban dan tersangka jatuh dari sepeda motor, emosi kian membuncah hingga keduanya terlibat perkelahian fisik.

"Korban mengambil pisau yang sudah dibawanya dan ditusukkan ke korban sebanyak dua kali, satu di leher dan satu di dada, sehingga korban meninggal dunia di TKP," tuturnya.

Melihat korban tidak berdaya, tersangka BU melarikan diri dan sempat buron dari kejaran polisi.

"Jadi setelah kejadian tersebut lari ke Bogor, dari Bogor dia pergi ke Jambi, di sana Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

3. Waria Salon Dibunuh Pakai Cobek

Kasus pembunuhan ketiga yang diungkap di Bekasi sebulan terakhir yakni kasus pembuhuhan waria salon oleh karyawannya sendiri menggunakan cobek.

Korban adalah waria salon berinisial NT (50) warga Jalan Raya Pilar Sukatani, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Korban berinisial NT atau akrab disapa Tante Butet, ditemukan tewas di kios salonnya pada, Senin (3/10/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Pelaku merupakan karyawannya sendiri berinisial BD (26) yang melukai korban menggunakan batu cobek dapur saat tengah tertidur.

Baca juga: Pemilik Salon di Bekasi Tewas Dibunuh Pekerjanya: Bermula dari Janji Upah Rp 50 Ribu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka ditangkap di kampung halaman di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Rabu (5/10/2022).

Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka membawa ponsel dan uang tunai yang digunakannya untuk melarikan diri.

"Motifnya ada perselisihan diantara mereka, kemudian ada kata-kata atau kalimat yang tidak dapat diterima hatinya," ucap Gidion.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dikenakan Pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana ancaman 20 tahun," tegasnya.

Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terbaru Mayat Dibuang di Tol Becakayu, Ini 3 Kasus Pembunuhan Sadis di Bekasi Sebulan Terakhir

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini