Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara meme stupa Borobudur Mirip Presiden Joko Widodo masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Semestinya pada hari ini, Rabu (2/11/2022) persidangan perkara ini memasuki tahap pembacaa putusan sela.
Namun agenda tersebut ditunda oleh Majelis Hakim.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan, Rabu (9/11/2022) di Ruang Sidang Soerjadi PN Jakarta Barat.
"Demikian persidangan ini kita undur ke tanggal 9 November," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.
Penundaan pembacaan putusan sela berkaitan dengan perkara teknis.
Diketahui pada sidang hari ini, terdapat perombakan dalam tim pengacara Roy Suryo.
Jika sebelumnya terdapat dua tim pengacara, maka kini keduanya dilebur menjadi satu.
Baca juga: Roy Suryo Tak Hadir Langsung di Ruang Sidang Dengar Putusan Sela Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Kemudian Roy Suryo juga telah mencabut kuasa atas koordinator tim penasehat hukumnya, Elza Syarief.
Oleh sebab itu, terdapat perubahan secara redaksional dari surat keputusan sela Majelis Hakim terkait perkara ini.
"Karena adanya perubahan ini, tentu kami harus merubah redaksi. sehingga kami tidak bisa membacakan putusan sela," kata Hakim Ketua, Martin Ginting.
Sebelumnya pada Rabu (19/10/2022), Roy Suryo sebagai terdakwa telah membacakan eksepsi atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsinya, dia menolak poin-poin dakwaan yang disampaikan tim JPU pada pekan lalu.
Dia pun meminta agar Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan tersebut dibatalkan.
"Atau setidak-tidaknya surat dakwaan dinyatakan tidak sah dan tidak dapat diterima," ujarnya di dalam persidangan diwakili pengacaranya, Pitra Romadoni.
Kemudian dia juga meminta agar dirinya dibebaskan dari penahanan.
Sebagaimana diketahui, kini Roy Suryo masih menjalani masa penahanan di Rutan Salemba.
Selain itu, Roy juga meminta agar nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," katanya.
Eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa atas tiga pasal.
Pertama, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dakwaan tersebut didasarkan pada pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Barang bukti yang diperoleh tim JPU yaitu satu lembar print out tangkapan layar ungahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYV0EG.
Kemudian terdapat juga delapan lembar salinan Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 1992.