News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan Sadis di Depok

Bapak Bunuh Anak dan Bacok Istri di Depok: Pelaku Jadi Temperamen Sejak Berguru ke Cianjur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Noviyandi Achmad, pelaku kasus bapak bunuh anak di Depok, Jawa Barat, ternyata pernah berguru ke Cianjur. Sejak saat itu dia berubah menjadi temperamen.

"Saya pun tidak membenarkan apa yang dilakukannya, hanya saja sebagai orangtua rasa penyesalan tetap ada," paparnya.

"Saya tidak bisa berbuat banyak, semua saya serahkan kepada kepolisian. Yang hanya saya seselkan itu adalah cucu kesayangan saya dan kondisi mantu saya," ujarnya.

Konsumsi narkoba

Rizky Noviyandi telah mengakui perbuatannya dan mengaku telah mengkonsumsi sabu sebelum melakukan aksinya.

"Ya karena habis memakai narkoba," ujar Rizky saat ditemui oleh wartawan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Aksi Sadis Ayah di Depok Bunuh Anak dan Lukai Istri Hingga Kritis, Berawal Saat Pelaku Minta Jemput

Rizky yang selama ini bekerja sebagai tenaga rekrutmen dan bertugas sebagai petugas pajak di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Gunung Putri itu mengakui mengkonsumsi narkotika jenis Sabu pada malam sebelum kejadian.

Selain itu, pertikaian dengan korban yang membuat dirinya gelap mata dan melakukan tindakan kejam terhadap istri maupun putrinya.

"Jadi awalnya karena tidak dihargai. Jadi misalkan saya kasih penghasilan dengan berapapun nilainya tidak pernah dihargai," jelasnya.

"Berapapun yang saya kasih, berapapun perjuangan saya, di mata dia (Nila Islamia) tidak berharga gitu," lanjut Rizky.

Rizky merasa bahwa selama ini korban selalu acuh dengan dirinya, bahkan harga diri saya selalu diinjak-injak.

"Memang kewajiban saya harus memberikan nafkah kepada istri saya, tapi setidaknya sedikit banyaknya ucapkan terima kasih gitu," imbuhnya.

Rizky kini hanya bisa menyesali perbuatannya dengan tindakan keji yang diperbuatnya.

Dia dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP atau kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Fakta Baru di Kasus Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok, dari Berguru ke Cianjur dan Pakai Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini