Satu panggung berada di dalam Istora Senayan, sementara empat panggung lagi berada di luar.
Sehingga polisi meminta dua panggung di luar ditutup.
Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Konser Berdendang Bergoyang Hari Kedua, Pintu Masuk Tersumbat Ratusan Penonton
Polisi Cabut Izin Konser
Seperti diketahui, festival musik 'Berdendang Bergoyang' digelar selama tiga hari dari 28-30 Oktober di Istora Senayan, GBK Arena, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menyebut polisi akhirnya memutuskan untuk mencabut izin konser Berdendang Bergoyang ini.
Hal itu dikarenakan polisi menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara dan manajemen.
"Iya kami rekomendasikan untuk dicabut. Kami menemukan beberapa fakta yang dilanggar oleh penyelanggara atau manajemen, di mana hari pertama saja kami sudah menemukan beberapa pelanggaran," kata Komarudin saat dihubungi awak media.
Komarudin menjelaskan bahwa jumlah pengunjung 'Berdendang Bergoyang' tidak sesuai dengan permohonan izin keramaian pada hari pertama.
"Dalam izin keramaian yang diajukan kepada kami Polres Jakarta Pusat itu dengan undangan sekitar 3.000 kemudian kami menemukan surat permohonan yang diajukan Satgas Covid itu dengan jumlah pengunjung 5.000," ujarnya.
Sementara di hari pertama 'Berdendang Bergoyang' digelar, terdapat 20 ribu pengunjung dan itu melebihi kapasitas.
Baca juga: Polisi Periksa 2 Penanggung Jawab Berdendang Bergoyang, Ada Kemungkinan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain itu, dari seluruh 5 panggung yang ada di festival musik ini hanya terdapat satu tenda kesehatan yang tenaga medis berjumlah 5 orang.
"Di sana juga ada pengunjung yang mengantre minta pelayanan kesehatan," jelasnya.
Karena hal itu, penanggung jawab 'Berdendang Bergoyang' sempat dipanggil polisi untuk membatasi pengunjung sampai maksimal 10 ribu untuk hari kedua.
Serta menambahkan tenda kesehatan dan mengurangi panggung yang awalnya 5 menjadi 3.