News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Massa 212

Sosok Habib Hanif Al Athos, Menantu Habib Rizieq yang Pimpin Aksi 411 untuk Tuntut Jokowi Mundur

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Hanif Alatas saat berorasi ketika aksi demo 1706 di depan Kedutaan Besar India, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). | Berikut sosok Habib Hanif Al Athos, menantu Habib Rizieq Shihab yang pimpin aksi 411 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari ini Jumat (4/11/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah ormas termasuk Persaudaraan Alumni (PA) 212 menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat (4/11/2022).

Aksi demonstrasi bertajuk 'Aksi Bela Rakyat' (AKBAR) 411 ini turut dipimpin oleh Habib Hanif Al Athos.

Habib Hanif Al Athos merupakan menantu dari mantan Ketua FPI Habib Rizieq.

Sosok Habib Hanif Al Athos ini cukup menarik perhatian peserta aksi 411 hari ini.

Bahkan kehadiran Habib Hanif Al Athos di tengah massa aksi pun langsung mendapatkan sambutan meriah.

Banyak juga massa aksi yang ingin melihat dan mengambil foto dari menantu Habib Rizieq tersebut.

Lantas, seperti apakah sosok Habib Hanif Al Athos?

Baca juga: Hujan Mengguyur Saat Aksi Bela Rakyat 411 Berlangsung, Orator: Hujan Berkah

Dilansir Tribunnews.com, Habib Hanif Al Athos termasuk dalam jajaran pimpinan Front Pembela Islam (FPI).

Ia pernah terseret kasus penyebaran berita bohong soal tes swab di RS Ummi, Bogor.

Dikutip dari Kompas.com, Habib Hanif Al Athos pun berhasil bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri pada 24 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya, Habib Hanif Al Athos divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur pada 24 Juni 2021.

Habib Hanif Al Athos terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana dan turut serta dalam menyiarkan berita bohong.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjut Khadwanto.

Baca juga: Massa Aksi Bela Rakyat 411, Salat Ashar Berjemaah di Depan Patung Kuda Monas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini