News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mie Instan hingga Minuman Soda Kedaluarsa Dijual Online di Bekasi, Begini Modusnya

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan barang bukti produk kedaluwarsa yang berhasil disita Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi dan para tersangka kasus perdagangan produk kedaluwarsa.

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa terjadi di Bekasi.

Modusnya dengan mengubah tanggal expired di kemasan barang.

Sebelum mencetak tanggal expired baru pada kemasan, pelaku menghapus terlebih dahulu tinta asli menggunakan cairan tiner.

Produk expired yang telah diubah tanggal kedaluwarsa lalu dijual secara daring.

Atas praktek culas tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka.

Mereka yakni N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40).

Dari tujuh tersangka, ada yang berperan jadi otak pelaku hingga re-seller atau penjual.

Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Produk Kedaluwarsa di Bekasi

Polisi bongkar praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka berjumlah tujuh orang terdiri dari N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40).

"Keberhasilan dari Reskrim Cikarang Barat atas tindak pindak berkaitan dengan Undang-undang Konsumen dan Undang-undang perlindungan konsumen serta Undang-undang Pangan," kata Gidion, Kamis (24/11/2022).

Praktik culas perdagangan produk kedaluwarsa lanjut Gidion, didalangi perempuan berinisial N (48) yang menjadi penggerak dari tindakan kejahatan ini.

"Dilakukan oleh N dengan beberapa orang yang membantu, total ada tujuh orang yang dilakukan penegakan hukum," ucap Gidion.

Modus

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini