News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modal Pinset Modifikasi, Komplotan Spesialis Pembobol ATM Kuras Uang hingga Jutaan Rupiah 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol. Modal pinset panjang yang sudah dimodifikasi atau dirakit sendiri dan tarik tunai Rp 100 ribu, tiga kelompok spesialis pembobol ATM berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modal pinset panjang yang sudah dimodifikasi atau dirakit sendiri dan tarik tunai Rp 100 ribu, tiga kelompok spesialis pembobol ATM berhasil bawa kabur uang puluhan juta rupiah.

Lantas bagaimana modus pelaku membobol dan menguras isi mesin ATM  ?

"Modus operandi mereka dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan. Kemudian melakukan transaksi tunai," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan pada Kamis (24/11/2022).

Setelah uang hendak keluar, pelaku merusak atau mencongkel shutter exit dari mesin ATM tersebut.

Mereka mencongkel menggunakan obeng dan mengambil uang dengan kawat dan pinset besi rakitan dari shutter exit mesin ATM. 

"Sebelum uang mau keluar, mereka mencongkel exit shutter mesin sehingga mesin tersebut gagal membaca transaksi karena error. Jadi, pada saat menarik duit, tidak terjadi pemotongan terhadap rekening pelaku," jelasnya.

Dari sekali beraksi membobol ATM, para pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 20 juta sampai Rp 40 juta.

Ketiga kelompok ini sudah beraksi sekitar setengah tahun.

Mereka mengincar satu bank swasta terbesar di Indonesia.

Dari hasil pembobolan mesin ATM itu, pihak bank merugi hingga Rp 400 juta.

"Mereka tidak saling berkaitan dan kelompok ini bekerja sendiri-sendiri," tambahnya.

Baca juga: Kawanan Pencuri Uang dalam Mesin ATM di Sukabumi Ditangkap, Setahun Gondol Rp 1,9 Miliar

Para pelaku dari kelompok pertama berinisial BR, AH, dan FD.

Kelompok kedua berinisial ANT, AS, DU, VRM dan HS.

Sedangkan kelompok terakhir berinisial MA, AG dan AH.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Serta adanya pelaku residivis ditambah Pasal 486 KUHP dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modal Rp 100 Ribu dan Pinset Rakitan, Komplotan Spesialis Pembobol ATM Angkut Puluhan Juta Rupiah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini