TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR), berkomitmen dalam pengelolaan sampah dan limbah sebagai upaya mengembangkan kawasan kota mandiri yang ramah lingkungan serta berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus mengembangkan kawasan hunian yang bersih dan sehat.
Untuk mencapai hal tersebut, LPCK telah menerapkan sertifikasi di bidang Manajemen Lingkungan berupa Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Sertifikasi tersebut untuk mengelola sampah domestik (Non B3 dan limbah B3 yang meliputi kain majun, minyak pelumas bekas, kemasan bekas B3, Aki/baterai bekas, limbah elektronik, dan Sludge WWTP.
Saat ini, LPCK juga telah mengantongi izin TPS B3 No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 (2020-2025) dan IPLC No. 503.9/029/DPMPTSP/ IPAL/2020 (2020-2025).
Group CEO LPKR John Riady mengatakan, pengelolaan sampah yang dilakukan oleh LPCK untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat sekaligus memanfaatkan sampah atau limbah menjadi suatu yang bermanfaat, dilakukan dengan beberapa pendekatan, seperti untuk kategori limbah B3 padat dan cair dikumpulkan dan disimpan di Tempat Penimbunan Sementara Limbah B3 dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin untuk pengelolaan lebih lanjut.
Sedangkan limbah padat kategori Non-B3 yang dihasilkan sebesar 48 m3 dikumpulkan dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk pengelolaan lebih lanjut. Kategori limbah cair Non-B3 yang dihasilkan dikelola oleh IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sehingga memenuhi baku mutu untuk dialirkan ke badan air.
"LPCK juga melakukan sosialisasi dan terus menghimbau kepada seluruh tenant akan pentingnya kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik," ujar John Riady, Kamis (8/12/2022).
Di samping itu, LPCK juga mengarahkan agar para tenant untuk memilah sampah berdasarkan jenisnya agar mempermudah pada saat pembuangan akhir dan pemanfaatannya sesuai dengan jenis sampah tersebut.
Termasuk melakukan pemantauan terhadap dokumen terkait pengelolaan sampah tenant setiap 6 bulan sekali dan mendorong mereka untuk senantiasa memanfaatkan sampah yang dapat di daur ulang.
Baca juga: Kejar Target Prapenjualan Rp 1,45 Triliun, LPCK Tawarkan Hunian Vertikal
Selain itu, menghimbau kepada anggota untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
LPCK juga mengadakan Program Produksi Pupuk Kompos dari sampah organik IPAL sehingga timbunan sampah berkurang dan dapat bermanfaat bagi lingkungan.
John Riady menjelaskan bahwa LPCK berkomitmen dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan yang diwujudkan melalui kebijakan dan kegiatan yang telah dilaksanakan, seperti di bidang lingkungan, LPCK membangun gedung hijau, menerapkan kebijakan hemat air, listrik, dan paperless.
Ditambahkan, LPCK juga percaya dengan menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, LPCK akan mendapat dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian dapat menciptakan kesejahteraan bersama dalam jangka panjang.