Masyarakat yang Tidak Bisa Daftar DTKS Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta;
2.Ada anggota rumah tangga menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD;
3. Rumah tangga yang memiliki mobil;
4. Rumah tangga mempunyai tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar);
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang);
6. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
BERITA REKOMENDASI