TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang memiliki harta kekayaan berlimpah.
Berdasarkan data dalam LHKPN, Alexander mengatakan bahwa ada pejabat Pemprov DKI yang punya 20-25 bidang tanah.
"Saya enggak habis pikir ketika saya cek LHKPN pejabat ini itu, saya punya akses buka LHPKN seluruh penyelenggara pejabat negara, termasuk pejabat Pemprov DKI," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Sorotan pun jatuh kepada Arifin, Kepala Satpol DKI Jakarta.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN yang dilaporkan ke KPK, harta kekayaan Arifin pada 2021 lalu mencapai Rp 24,5 miliar.
Baca juga: KPK Sarankan Instansi Berwenang Memotong Tunjangan ASN yang Tidak Melaporkan LHKPN
Dia tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 23.810.000.000.
Sembilan bidang tanah yang dimiliki Arifin itu tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Tangerang.
Arifin juga tercatat punya tiga mobil dan dua sepeda motor senilai Rp 573.000.000.
Sedangkan, harga bergerak lainnya yang dimiliki Arifin sebesar Rp 694.000.000; serta kas dan setara kas Rp 200.000.000.
Sosok Arifin
Arifin diangkat Kasatpol PP DKI oleh Gubernur DKI Jakarta kala itu Anies Baswedan.
Arifin menggantikan Yani Wahyu Purwoko.
Sebelum berada di posisi ini, Arifin pernah dipromosikan mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Wakil Wali Kota Jakarta Timur menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda pada Juni 2016.
Arifin ditugaskan Ahok membebaskan lahan untuk pembangunan rusunawa.