"Jadi itulah gambaran tentang kondisi pelaku yang tentunya kami akan coba korek kami dalami keterkaitan dengan kasus yang ditangani," ucapnya.
Atas perbuatannya, Iwan Sumarno kini sudadah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan pasal 76 huruf C 76 huruf i dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Tribunnews.com/ Rina Ayu/ Fahmi Ramadhan)
BERITA REKOMENDASI