News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perlakuan Keji Anak di Tambora Terhadap Ayahnya, Pelaku Kerap Pukul Wajah Korban hingga Bonyok

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban penganiayaan berinisial DT (84) yang dilakukan oleh anaknya sendiri berinisial SG di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1/2023).

Polsek Tambora sedang memburu pemasok barang haram narkoba kepada seorang pria berinisial SG (47).

Diketahui, SG ditangkap polisi karena telah melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya DT (84).

Saat ditangkap polisi, pelaku SG langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.

Jajaran Polsek Tambora bergerak cepat melakukan penyegaran dan sedang memburu pelalu pemasok barang haram tersebut.

"Saat ini penjualnya sedang kami buru," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/1/2023).

Putra menerangkan, pelaku SG diduga sudah mengkonsumsi barang haram berjenis sabu selama dua tahun atau sejak tahun 2020.

"Sudah berjalan sekitar 2 tahunan ya," tuturnya.

Baca juga: Gara-gara Cemburu Baca Chat Mesra, Seorang Pria Pengangguran Banting HP dan Tonjok Kekasihnya

Barang haram tersebut dibeli oleh pelaku dari hasil kerjanya menjadi driver ojek online.

Uang yang didapat dari hasil bekerja sebagai driver ojol (ojek online) digunakan membeli barang haram.

"Penghasilan dia ngojek sehari bisa sampai Rp50 ribu-100 ribu, konsumsi sabu sejak 2020 hingga sekarang," kata Putra.

Polsek Tambora curiga dengan gerak-gerik pelaku yang tega melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya DT.

"Setelah pelaku berhasil Polsek Tambora tangkap, kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orang tuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," kata Putra, Rabu (4/1/2023).

Putra menerangkan, saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Tambora.

"Pelaku SG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkap Putra.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini