TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal nasib Kombes YBK yang ditangkap terkait kasus tindak pidana narkoba.
Selain proses pidana, dia juga bakal disanksi kode etik profesi Polri.
Adapun proses pidana sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sedangkan proses kode etik bakal diproses di Propam Polri.
"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Ia menuturkan bahwa perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada setiap anggotanya sudah jelas.
Yakni, siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba bakal ditindak tegas.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang anggota polisi berinisial Kombes YBK terkait kasus narkoba bersama seorang wanita.
"(Ditangkap) sama seorang wanita," kata Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Baca juga: Siapa Kombes YBK? Perwira Polisi yang Ditangkap karena Kasus Narkoba
Kombes YBK, kata Mukti, ditangkap bersama seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Mukti melanjutkan wanita berinisial R itu merupakan teman dari Kombes YBK.
"Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda," ungkapnya.
Mukti melanjutkan, penangkapan Kombes YBK itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti pihaknya.