News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal ERP, Aturan Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat menjelang berbuka puasa dikawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). - Mengenal istilah ERP atau Electronic Road Price. Sistem jalan berbayar yang rencananya akan berlaku untuk sejumlah ruas jalan di Jakarta.

- Berkurangnya kebisingan yang diakibatkan perpindahan moda ke angkutan umum.

- Meminimalisir kerugian ekonomi akibat kemacetan lalulintas.

Baca juga: Proyek Jalan Berbayar Elektronik di DKI Siap Dilelang, Ujicoba dari Simpang CSW Sampai Bundaran HI

Dampak Penerapan ERP

1. Peningkatan terhadap kualitas lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara, dan bunyi dan getaran.

2. Meningkatanya ekonomi, ERP diharapkan bisa memberikan pendapatan tambahan bagi pemerintah sehingga mendapat dana tambahan untuk meningkatkan kualitas angkutan umum.

3. Menjamin persamaan hak pengguna jalan, diharapkan ERP bisa memberikan keadilan bagi pengguna jalan dengan memberikan kewajiban yang lebih berat untuk para pengguna jalan yang lebih berkontribusi terhadap kemacetan.

Selain itu juga , jaminan terhadap pejalan kaki dan penghuni daerah lokal pun di harapkan dapat terealisasi.

Wacana Penerapan ERP di Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah membahas peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (ERP).

Aturan penerapan ERP tersebut, tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam proses.

"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ungkap Heru pada Rabu (11/1/2023), dikutip dari Kompas.com.

Heru juga menjelaskan bahwa rencanaya Raperda akan disahkan pada 2023.

"Iya, (pengesahan Raperda PLLE) tahun ini," imbuh Heru.

Sebagai informasi, dalam Raperda PLLE menyebutkan bahwa penerapan ERP akan dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Sementara dari usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000. Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Larissa Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini