TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Namun, selain Kombes Yulius, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga orang lainnya.
"Ada tiga tersangka lain dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Ketiga orang yang juga ditetapkan sebagai yakni bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong.
Selain itu, Zulpan mengatakan ada dua wanita lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun, wanita itu hanya berstatus saksi.
"Saudari Putri Nendi Irawan dan saudari Kania Sarungallo sebagai saksi dan dilakukan rehabilitasi," ungkapnya.
Atas hal itu, ketiga tersangka selain Kombes Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kombes Yulius Jadi Tersangka Narkoba
Sebelumnya, Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan anggota Baharkam Polri Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Iya, Kombes YBK statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).
Zulpan mengatakan jika Kombes Yulius langsung dilalukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
"Untuk saudara Yulius Bambang Karyanto dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.