News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Wacana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Ini 7 Kendaraan yang Kebal Sistem ERP

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Ada sejumlah kendaraan yang kebal sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

"Misalnya, bagaimana dengan warga yang berprofesi kurir yang harus mengantarkan barang di jalan dan kawasan yang berbayar, tentu akan mengurangi pendapatan mereka," ucap Okky. 

Dia menyebutkan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan penguatan transportasi publik yang berbasis integrasi agar semakin dikuatkan dan ditingkatkan. 

"Integrasi dan penguatan transportasi publik yang telah dilakukan Gubernur Anies mestinya semakin dikuatkan dan dikonsolidasikan," saran Okky.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta akan Diubah Menjadi ERP, Diterapkan pada 20 Ruas Jalan Sepanjang 174 Km

Kendaraan yang 'Kebal' Sistem ERP

Ada sejumlah kendaraan yang kebal sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Diketahui, Pemprov DKI jakarta rencananya akan memberlakukan sistem tarif di sejumlah ruas jalan tertentu di Jakarta.

Penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di DKI Jakarta.

Kebijakan ini rencananya akan berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik yang berbahan bakar mesin, maupun bertenaga listrik.

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas pada 14 November mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Merujuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu.

Hal ini tercantum dalam Pasal 15 raperda tersebut.

Baca juga: Azas Tigor Dukung Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta: Supaya Lebih Efektif Atasi Kemacetan

Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor umum plat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran

Draft raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Baca juga: Respon Ditlantas Polda Metro Jaya Terkait Wacana Jalan Berbayar atau ERP di Ruas Jalan DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rancangan ERP yang beredar saat ini masih mentah atau belum berupa regulasi resmi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini