"Misalnya, bagaimana dengan warga yang berprofesi kurir yang harus mengantarkan barang di jalan dan kawasan yang berbayar, tentu akan mengurangi pendapatan mereka," ucap Okky.
Dia menyebutkan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan penguatan transportasi publik yang berbasis integrasi agar semakin dikuatkan dan ditingkatkan.
"Integrasi dan penguatan transportasi publik yang telah dilakukan Gubernur Anies mestinya semakin dikuatkan dan dikonsolidasikan," saran Okky.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta akan Diubah Menjadi ERP, Diterapkan pada 20 Ruas Jalan Sepanjang 174 Km
Kendaraan yang 'Kebal' Sistem ERP
Ada sejumlah kendaraan yang kebal sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Diketahui, Pemprov DKI jakarta rencananya akan memberlakukan sistem tarif di sejumlah ruas jalan tertentu di Jakarta.
Penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di DKI Jakarta.
Kebijakan ini rencananya akan berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik yang berbahan bakar mesin, maupun bertenaga listrik.
Merujuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu.
Hal ini tercantum dalam Pasal 15 raperda tersebut.
Baca juga: Azas Tigor Dukung Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta: Supaya Lebih Efektif Atasi Kemacetan
Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya:
- Sepeda listrik
- Kendaraan bermotor umum plat kuning
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
- Kendaraan korps diplomatik negara asing
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan jenazah
- Kendaraan pemadam kebakaran
Draft raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Baca juga: Respon Ditlantas Polda Metro Jaya Terkait Wacana Jalan Berbayar atau ERP di Ruas Jalan DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rancangan ERP yang beredar saat ini masih mentah atau belum berupa regulasi resmi.