TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan di ibukota.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem jalan berbayar elektronik ini kini masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE) disahkan DPRD DKI Jakarta.
"Saat ini implementasinya tergantung Peraturan Daerah. Setelah ada Perda lalu (dilanjutkan) dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. Baru kemudian itu dipenetrasikan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Mengenal ERP, Aturan Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta
"Jadi, penerapannya akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai," sambungnya.
Syafrin memaparkan, tarif yang akan dikenakan bagi kendaraan yang melintas di kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya bakal disesuaikan dengan berbagai hal.
Seperti panjang masing-masing ruas jalan hingga jenis kendaraan yang melintas di kawasan berbayar itu.
"Angkanya itu Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu. Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan sesuai dengan klasifikasinya," ujarnya.
Bukan Solusi Atasi Kemacetan
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electric Road Pricing (ERP) menimbulkan polemik.
Rencana yang dimaksudkan untuk atasi kemacetan tersebut justru dianggap merugikan masyarakat.
Ketua DPP Bidang Infrastruktur Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan infrastruktur publik hakikatnya diperuntukkan kepentingan masyarakat.
Baca juga: Aplikasi ERP Dibutuhkan untuk Mengelola Properti Berbasis Digital
Apalagi, keberadaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara hakikatnya diperuntukkan untuk rakyat.
"Karena itu, gagasan jalan berbayar merupakan ide yang kontraproduktif," kata Okky di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Anggota DPR Ri ini menyebutkan, jalan berbayar akan berdampak konkret kepada masyarakat yang dituntut beraktivitas di jalan, kawasan, dan waktu yang ditentukan dalam aturan jalan berbayar.