TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang pemuda di Meruya, Jakarta Barat, karena diduga menjual sabu yang dikemas dalam bentuk liquid rokok elektronik atau vape.
Pria berinisial MR (22) ini ditangkap di depan rumahnya yang sekaligus jadi tempat pembuatan narkotika jenis sabu cair di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
MR diketahui menjual liquid berisi sabu cair secara bebas di situs daring miliknya.
Ia menjual dengan harga Rp200.000 per botol untuk ukuran 100 miligram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui baru akan menjual liquid tersebut.
"Jadi dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang ada di wilayah Jabotabek," tutur Mukti Juharsa, Minggu (15/1/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Polisi Masih Buru Bandar Narkoba dari Kampung Bahari Alex Bonpis, Begini Penuturan Ketua RW
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pabrik sabu yang mengemas sabu dalam bentuk vape di Jalan Melati Nomor 19, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan berawal dari informasi yang didapat dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta soal penyelundupan narkoba.
Kemudian, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Hingga akhirnya, diketahui memang benar adanya pengiriman sabu cair ke rumah yang berada Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat," ungkap Trunoyudo, Minggu.
Mukti Juharsa mengatakan dalam penggerebekan tersebut, ratusan botol liquid dan sabu cair disita.
Bahkan, terdapat juga barang yang sudah siap untuk diedarkan.
"Barang bukti ada sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga," kata Mukti.
Dikamuflase dalam Bentuk Silika Gel