TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku begal beraksi di Tambora, Jakarta Barat, Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Korbannya dua orang nelayan berinisial SB (25) dan MF (23) saat tengah menumpangi bajaj di Jalan Perniagaan, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan saat itu kedua korban menaiki bajaj dari arah Muara Baru menuju Stasiun Angke.
"Mereka sedang menaiki bajaj untuk berbelanja keperluan lauk. Karena situasi macet, sehingga bajaj itu sempat terhenti dan terjadilah kejadian pencurian dengan kekerasan," ujar Putra kepada wartawan di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Pembunuh Pria Berhelm di Depan Kampus Yarsi Cempaka Putih
Menurut Putra pelaku bernama Ardiansyah alias Abu tiba-tiba datang dan menghampiri korban sembari mengancam korban dengan pisau.
Korban yang syok langsung terdiam.
Tanpa aba-aba, pelaku pun langsung mengambil uang tunai senilai Rp 8 juta dari saku korban berinisial SB.
"Setelah pelaku mendapatkan uang, langsung melarikan diri," jelasnya.
Usai kejadian itu, kedua korban langsung membuat laporan ke Polsek Tambora. Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
"Pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB, pelaku bernama Ardiansyah alias Abu ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan," kata Putra.
Putra melanjutkan saat dilakukan penangkapan, pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
Adapun dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 3 juta.
"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat menebus gadaian Handphone pelaku," ujar Putra.
Diungkap olehnya, pelaku rupanya merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016.
Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun enam bulan penjara.
Putra menyebut pelaku sudah ditahan di Polsek Tambora.
Kendati begitu, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui apakah pelaku beraksi berkomplot atau memang seorang diri.
"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Putr