News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program BPBL 2024 Alokasikan Aliran Listrik untuk 6.205 Rumah Tangga di Kalsel

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Roliadi (62) dan Veronica (58), nelayan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, penerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari Pemerintah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehidupan nelayan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, berangsur membaik setelah menerima program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari Pemerintah.

Seperti dirasakan pasangan Roliadi (62) dan Veronica (58). Sebelumnya, keduanya harus menumpang listrik dari rumah orang tuanya termasuk untuk memasak nasi yang harus bergantian karena daya listrik yang terbatas dibagi untuk dua rumah.

Sementara, penghasilan yang didapat dari menekuni profesi sebagai nelayan ikan banta tidak memberikan kecukupan uang untuknya memasang listrik sendiri. 

Selain tinggal bersama kedua anaknya, mereka juga dititipi dua anak saudara yang salah satunya berkebutuhan khusus.

Baca juga: Hadapi Krisis Energi, Listrik di Kuba Mati Total, Satu Negara Gelap Gulita

Kebutuhan listrik di rumah mereka di Kelurahan Muara Laung 1, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kini tercukupi melalui program BPBL Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Warga lainnya, Ajian Efendi (47) juga merasakan manfaat Program BPBL. Buruh sawit ini menuturkan, belasan tahun ia menyalur listrik ke rumah familinya. Ia mengatakan, penghasilannya tak tentu sehingga tak mampu bayar pasang listrik sendiri.

Program BPBL Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2024, mengalokasikan bantuan aliran listrik untuk 6.205 rumah tangga di Provinsi Kalimantan Tengah.

Program BPBL diinisiasi sejak 2022 untuk memperluas akses listrik serta diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, Pemerintah bersama PLN terus berupaya memperluas akses listrik hingga ke desa-desa dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), agar kebutuhan listrik tidak hanya terpenuhi di perkotaan dan sektor industri, tetapi juga di seluruh pelosok negeri. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah mendorong rumah tangga yang belum berlistrik atau masih menggunakan listrik saluran untuk masuk ke dalam program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) tahun 2025.

Selain itu, pemerintah juga mencatat masih adanya elektrifikasi dari pihak swasta maupun dengan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) di beberapa wilayah. 

"Kami berharap ke depan seluruh kebutuhan listrik masyarakat dapat sepenuhnya dilayani oleh PLN," ujar Jisman di Jakarta, Senin (09/12/2024).

Ketua Komisi XII DPR Bambang Pati Jaya menyatakan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan hasil kemitraan antara Komisi VII DPR dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan pelaksanaan yang dipercayakan kepada PT PLN (Persero). 

DPR RI telah menyetujui alokasi APBN 2024 untuk program BPBL, yang akan memberikan akses listrik kepada 150.000 rumah tangga miskin di 36 provinsi di Indonesia. 

"Listrik saat ini bukan hanya kebutuhan pokok, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. Oleh karena itu, DPR RI harus memastikan tidak ada lagi rumah tangga tidak mampu yang belum mendapatkan aliran listrik," tegas Bambang.

Jisman menyampaikan target Program BPBL di tahun 2024 adalah 150.000 rumah tangga se-Indonesia. Target ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 80.183 rumah tangga dan tahun 2023 sebesar 131.600 rumah tangga.

"Program ini bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Apabila pada pelaksanaannya terdapat pungutan liar, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada kami, Kementerian ESDM melalui berbagai kanal seperti media sosial dan Contact Center 136," ujar Jisman.

Calon penerima BPBL merupakan rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berdomisili di daerah 3T, dan/atau layak menerima BPBL berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini