News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Bekasi

Fakta Baru Kasus Mutilasi Bekasi: Tak Hanya Masalah Asmara, Ecky Ternyata Ingin Kuasai Harta Angela

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ecky Listiantho (34) dan korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus mutilasi di Bekasi. Ternyata pelaku Ecky Listiantho ingin menguras seluruh harta Angela.

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Pengakuan Awal Apartemen Dibeli

Apartemen milik Angela Hindriati (54), korban pembunuhan dan mutilasi oleh M. Ecky Listiantho (54) sudah sah berpindah nama sejak 2019 lalu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut unit apartemen itu sudah dijual kepada Ecky oleh Angela.

"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Resa saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Meski begitu, Resa belum merinci soal berapa jumlah uang yang dibayarkan soal penjualan unit apartemen tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan oleh pengadilan pada Februari 2021.

"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini