News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayi Dua Tahun di Pasar Rebo Tewas Dianiaya, Diduga Disandera Sebagai Jaminan Utang Orang Tua

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo saat proses identifikasi jasad AF di Puskesmas Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2023)

Ibu Kandung hingga Kakek dan Nenek Tiri jadi Tersangka

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan balita perempuan berinisial AF (2) warga Pekayon, Pasar Rebo.

Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketiga tersangka merupakan kakek, nenek tiri yakni Antonius Sirait dan Titin Hariyani, serta ibu kandung AF, Sri Wahyuni.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan para tersangka memiliki keterlibatan berbeda namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya AF pada Selasa (17/1/2023).

Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

"Pasal tersendiri yaitu penelantaran anak. Anak tersebut sudah dititip oleh ibu kandungnya dari bulan April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Budi di Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Banyak Dicibir Netizen, Kominfo Kaji Konten Bayi Ria Ricis Naik Jetski

Penelantaran berkaitan dengan kasus karena meski Sri Wahyuni sudah tinggal satu rumah dengan korban, tapi hal ini menjadi motif Sirait dan Titin menyiksa AF secara biadab.

Sirait dan Titin yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual bensin eceran di kawasan Pasar Rebo tersebut merasa terbebani harus merawat AF sehingga kerap melakukan kekerasan.

Secara bergantian mereka berulang kali menyentil, menjewer, menampar, memukul, bahkan membanting AF yang dibuktikan dari temuan lebam pada sekujur jasad balita tak berdosa itu.

"Kakek dan nenek tiri tersebut kesal kalau (AF) rewel. Pada saat terakhir adalah melakukan pembantingan dan pemukulan yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut," ujar Budi.

Atas perbuatannya Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Budi menuturkan Sri Wahyuningsih yang menelantarkan AF terancam hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Sirait dan Titin yang melakukan penganiayaan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini