Adapun laporan pengembang itu teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.
"Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja doktor hukum," katanya.
Atas laporan yang dibuat oleh pengembang itu, kliennya itu pun dikatakan Kamaruddin menaruh curiga pada pengembang tersebut yang ingin menguasai aset apartemen yang telah dibayar lunas oleh Ike itu karena mereka telah kalah melalui PK di pengadilan.
Alhasil, untuk melancarkan niatannya itu, Kamaruddin pun menduga maka dari itu pihak pengembang tersebut melaporkan kliennya ke pihak kepolisian.
Atas hal ini pun pihaknya berencana melaporkan pihak pengembang itu karena telah melakukan percobaan menguasai aset apartemen yang telah sah dikuasai oleh kliennya.
"Rencana ke depan seperti itu (layangkan laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu yaitu apartemen," pungkasnya.(*)