News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Dijadikan Tersangka dan DPO Soal Konflik Apartemen, Ike Farida Datangi Polda Metro Jaya

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ike Farida (tengah) didampingi kuasa hukumnya Kamruddin Simanjuntak (kiri) datangi Polda Metro Jaya soal dirinya dijadikan tersangka meski menang di pengadilan terkait konflik apartemen.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang wanita bernama Ike Farida mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023) sore.

Dalam kedatangannya ke Polda Metro Jaya itu, Ike yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak guna memberi keterangan perihal persoalan jual beli apartemen yang dimana ia telah dianggap menang atas pengembang berdasarkan hasil dari pengadilan.

Kamaruddin yang mendampingi Ike mengatakan, namun meski sudah menang di pengadilan justru kliennya itu ditetapkan tersangka dan diterbitkan DPO oleh polisi usai laporan yang dilayangkan oleh pihak pengembang tersebut.

"Akibat laporan mereka (pengembang) klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu, atas laporan mereka Ike Farida ini dijadikan tersangka akibat dituduh membuat sumpah palsu," kata Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Laporan Hasnaeni ke Polda Metro Jaya Upaya Ganggu KPU RI

Adapun dikatakan Kamaruddin, sengketa itu bermula pada tahun 2012 silam saat Ike Farida membeli satu unit apartemen dari sebuah pengembang di daerah Kuningan, Jakarta Selatan dengan harga Rp 3 milliar.

Setelah unit dibayar lunas, pengembang tersebut justru menolak memberikan unit apartemen itu dengan alasan karena Ike sudah menikah dengan warga negara asing (WNA) dan tidak punya perjanjian nikah sebelumnya.

Mendapati hal tersebut, kemudian dikatakan Kamaruddin, Ike mengajukan Judicial Riview (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan perubahan pasal status nikah dengan WNA.

"MK lantas mengabulkannya dan menilai Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bertentangan UUD 1945," ujarnya.

Ike lantas membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK).

Majelis PK memutuskan pengembang sudah wanprestasi.

Ike juga dinyatakan pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum.

MA lantas menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.

"Diduga tidak terima akan PK itu, pada tahun 2021 lalu, pengembang membuat laporan polisi. Setelah itulah tak lama polisi menetapkan kliennya jadi tersangka dan masuk DPO," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Kebut Berkas Kasus Kombes Yulius untuk Segera Diseret ke Meja Hijau

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini