TRIBUNNEWS.COM - Selain mengambil semua uang di rekening Angela Hindriati (54), pelaku mutilasi di Bekasi M Ecky Listiantho (34) juga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ucap Hengki, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (19/1/2023).
Polisi mengetahui hal tersebut setelah selesai memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang memperkuat penyidik soal motif tersangka.
"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung," ujar Hengki.
Baca juga: Siapa Saksi Kunci Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya untuk Mengungkap Motif Kasus Mutilasi Angela?
Sebelumnya, setelah memutilasi pacarnya, Angela Hindriati, tersangka pelaku mutilasi di Bekasi M Ecky Listiantho (34) mengambil semua uang milik pacarnya itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain tinder.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono menyebutkan bahwa uang yang ada di rekening Angela ada sekitar Rp130 juta.
"Dia ambil bertahap. Yang bisa kami trace sekitar Rp130 juta," ujar Tommy Haryono, Kamis (19/1/2023).
Uang yang Ecky ambil dari rekening Angela tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga digunakan untuk bermain trading.
"Macam-macam keperluan pribadi, trading dan lain-lain," kata dia.
Ingin Kuasai Harta
Sebelumnya juga diketahui bahwa alasan Ecky membunuh Angela karena ingin menguasai harta pacarnya tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Bahwa ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," kata dia, Kamis (19/1/2023).
Ecky Lakukan Proses Pindah Kepemilikan Apartemen secara Ilegal
Polisi menyebutkan, bahwa harta yang ingin dikuasai Ecky adalah apartemen milik Angela.
Ecky diketahui melakukan proses peralihan kepemilikan dan mekanisme secara ilegal.
Potensi Tersangka Baru
Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur Reserse Kriminimal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa ada potensi bertambahnya jumlah tersangka pada kasus mutilasi di Bekasi.
Hal tersebut berdasarkan pada penyelidikan lanjutan yang ditemukan sejumlah fakta-fakta baru.
"Ada potensi tersangka baru," kata Hengki, Kamis (19/1/2023).
Kendati demikian, Hengki belum mau memberitahu secara rinci kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Sebagai informasi, sebelumnya diberitakan bahwa warga dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita yang diketahui bernama Angela Hindriati di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Jasad Angela tersebut dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.
Kasus mutilasi tersebut terungkap saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria bernama M. Ecky Listiantho yang pada saat itu dilaporkan hilang.
Baca juga: Satu Keluarga di Bekasi Keracunan Kopi Pestisida, Pelaku 3 Orang, Termasuk Suami Korban
Lantaran hal tersebut, terungkap lah bahwa Ecky merupakan pelaku yang membunuh dan memutilasi pacarnya, Angela Hindirati.
Diketahui, bahwa awalnya Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya kepada keluarga karena Ecy tidak mau menikahi Angela.
"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)