News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bripka HK Laporkan Balik Istrinya terkait Dugaan Perselingkuhan, Perzinaan Hingga Kekerasan Psikis

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka HK melaporkan balik istrinya berinisial IS ke Polda Metro Jaya. IS dilaporkan atas dugaan perselingkuhan, perzinaan hingga kekerasan psikis.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK melaporkan balik istrinya berinisial IS ke Polda Metro Jaya.

IS dilaporkan atas dugaan perselingkuhan, perzinaan hingga kekerasan psikis.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6407/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Desember 2022.

"Pelaporan balik kita, kita buat di SPKT Polda Metro Jaya. Kita laporkan dugaan tindak pidana perselingkuhan dan perzinaan dan KDRT psikis (depresi). Terkait perselingkuhan dan perzinaan," kata kuasa hukum Bripka HK, Teguh Satrio saat dihubungi, Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Bripka HK Sebagai Tersangka Kasus Perselingkuhan dan KDRT Terhadap Istri

Teguh mengatakan dalam membuat laporan itu, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti mulai dari invoice pemesanan hotel terlapor dengan lelaki lain hingga bukti chat perselingkuhan.

"Terkait perselingkuhan dan perzinahan tersebut kita memiliki alat bukti baik invoice hotel dan saksi. Kedua bukti chat dari kita IS mengatakan di chat nya dengan selingkuhannya bahwa ingin memiliki anak, baik dari Bripka HK dan selingkuhannya, jadi poliandri," ungkapnya.

Teguh menyebut kliennya sebenarnya sudah mengakui kesalahannya dan menerima hasil sidang kode etik yang memberinya sanksi demosi 4 tahun hingga penundaan kenaikan pangkat.

Namun, kata Teguh Bripka HK tak terima ketika istrinya meminta kembali sidang etik dalam kasus tersebut dengan tujuan pemecatan.

Diketahui, Bripka HK akan kembali menjalani sidang kode etik pada Selasa (31/1/2023) mendatang.

"Klien saya sudah terima hukuman, dia mengaku salah. Kalau demosi klien saya menerima soal sidang komisi kode etik baik demosi 4 tahun baik tunda pangkat satu tahun. Klien saya menerima, namun dari saya untuk disidangkan kembali dengan perkara yang sama, saya tidak terima," ujarnya.

Dalam hal ini, istri Bripka HK dilaporkan terkait perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga atau Pasal 284 KUHP dan Pasal 45 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.

Baca juga: Bripka HK Hanya Dihukum Demosi Terkait Kasus Perselingkuhan, Istri Kecewa dan Minta Sanksi PTDH

Kasus Perselingkuhan dan KDRT

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK sebagai tersangka setelah dilaporkan istrinya, IS karena diduga selingkuh hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Trunoyudo menyebut Bripka HK dijerat Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," ungkapnya.

Sementara, kuasa hukum IS, Tris Haryanto menyebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," tuturnya.

Tris melanjutkan kliennya akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang kode etik suaminya pada 31 Januari 2023 mendatang.

"Hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 klien saya dapat surat panggilan sebagai Saksi pada Sidang Komisi Kode Etik Polri Perkara Pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka HK Anggota Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan," ucapnya.

Baca juga: IS Laporkan Suaminya Bripka HK Kasus Dugaan Perselingkuhan & KDRT, Berharap Dihukum Seberat-beratnya

Bripka HK adalah seorang anggota Polsek Pondok Aren yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) disertai perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya kini menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya.

Hasilnya, Bripka HK dijatuhkan sanksi berupa demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat satu tahun dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (28/12/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini