News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Berstatus Suami Siri Nur Penumpang Audi A6, Gaji dan Harta Kekayaan Kompol Dwi Jadi Sorotan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur wanita yang menyebut sebagai penumpang mobil Audi, yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D (kiri). Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban tabrak lari mobil Audi (kanan)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Kompol D akhirnya dikurung di tempat khusus (patsus).

Perwira menengah di Polda Metro Jaya itu dipatsuskan karena diduga berselingkuh dan berbuat zina dengan Nur.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Kompol D Dimutasi setelah Mengaku Nikah Siri dengan Nur, Dipastikan Langgar Kode Etik Polri

Trunoyudo menjelaskan, Kompol D ternyata memang mempunyai hubungan istimewa dengan Nur sejak tahun lalu.

Dari hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," papar Trunoyudo.

Sosok Kompol D 

Saat kejadian, Kompol D menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ikut menangani kasus Wowon.

Namun, kemudian berdasarkan surat Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023 dimutasi di bagian Yama Polda Metro Jaya.

Kompol Dwi pernah menjabat sebagai Kanit Krimsus Polres Kabupaten Bekasi dan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai.

Diperkirakan sebagai penyidik Polda Metro Jaya ditaksir hanya bergaji antara Rp7,5 juta hingga Rp9,4 juta per bulan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sugeng Pertanyakan Kesaksian Nur yang Berubah di BAP, Minta Nur Diperiksa Lagi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol) Golongan IV (Perwira Menengah) memiliki gaji pokok mencapai Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100.

Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan tersebut, Yanuar yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja Rp 4.551.000 per bulan sehingga total dalam kisaran Rp7.551.100 – Rp 9.481.100 per bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini