TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan.
Bripka Madih menjadi sorotan setelah video dirinya mengaku diperas oknum penyidik hingga Rp 100 juta viral di media sosial.
Pengakuan Bripka Madih diunggah sejumlah akun salah satunya akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp 100 juta agar laporannya soal penyerobotan lahan bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku oknum penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
Baca juga: Bripka Madih Hadiri Agenda Konfrontir Soal Dugaan Pemerasan Kasus Tanah di Polda Metro Jaya
Terkait pengakuan Bripka Madih ini, Polda Metro Jaya telah merespons.
Hari ini, Minggu (5/2/2023), Bripka Madih dikonfrontir di Polda Metro Jaya
Profil Bripka Madih
Bripka Madih merupakan anggota polisi yang bertugas di bagian provost Polsek Jatinegara, Polres Jakarta Timur.
Pangkat Brigadir Kepala atau Bripka adalah kepangkatan polisi dalam golongan Bintara.
Golongan Bintara merupakan golongan di atas Tamtama, golongan kepangkatan terendah di Polri.
Urutan golongan kepangkatan polisi dari bawa ke atas yakni Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwita Menengah, Perwira Tinggi.
Baca juga: Pakar Sebut Kasus Bripka Madih soal Sengketa Tanah Mengingatkan dengan Istilah Whistleblowing
Bripka adalah pangkat urutan ke-4 dalam golongan Bintara.
Urutannya dari terendah yakni Bripda, Briptu, Brigpol, Bripka, Aipda dan Aiptu.