TRIBUNNEWS.COM - Sosok Bripka Madih menjadi sorotan beberapa waktu belakangan.
Bripka Madih dikenal publik lewat sebuah video yang memperlihatkan dirinya tengah marah-marah lantaran kasus sengketa tanah.
Bukan tanpa alasan, luapan kemarahannya karena saat melaporkan kasus sengketa tanah tersebut, anggota Provost dari Polsek Jatinegara Jakarta Timur ini mengaku diperas oleh penyidik sebesar Rp 100 juta serta harus disediakan tanah seluas 1.000 meter agar laporannya ditindaklanjuti.
Seiring viralnya video tersebut, Polda Metro Jaya pun angkat bicara dan melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun membeberkan fakta-fakta terbaru terkait kasus sengketa tanah yang dilaporkan Bripka Madih ini dalam konferensi pers, Jumat (3/2/2023).
Pada kesempatan yang sama, Kabid Propram Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa juga mengungkapkan fakta lain soal sosokĀ Bripka Madih ini.
Baca juga: Pemeriksaan Bripka Madih dan Penyidik yang Diduga Memeras Akan Libatkan Propam Polda Metro Jaya
Bhirawa menyebut Bripka Madih diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan bahwa Bripka Madih pernah dilaporkan terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Selengkapnya, berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Bripka Madih yang justru berbuntut panjang.
1. Mengaku Diperas Penyidik
Dilansir Serambinews.com, Bripka Madih mengaku diperas penyidik dengan dimintai uang Rp 100 juta saa melaporkan kasus sengketa tanah.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan sempat dimintai lahan seluar Rp 1.000 meter oleh penyidik dari Polda Metro Jaya tersebut.
"Dia berucap minta Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai disitu, oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan," ceritanya.
Adapun kasus sengketa tanah yang dilapokran Bripka Madih yakni terkait dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan pengembangan perumahan dan makelar tanah.