Pelaporan pertama dilayangkan pada tahun 2014 dan diproses sehingga berujung putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.
"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.
Setelah bercerai dengan SK, Bripka Madih pun menikah lagi dengan wanita berinisial SS.
Namun, Bripka Madih dilaporkan oleh SS dengan kasus yang sama seperti istri pertamanya pada Agustus 2022.
Baca juga: SOSOK Bripka Madih, Anggota Provost Polri yang Mengaku Jadi Korban Pemerasan oleh Sesama Polisi
Laporan tersebut pun diterima Polsek Pondok Gede dengan laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.
Tak hanya itu, pernikahan kedua Bripka Madih ternyata tidak pernah dilaporkan ke institusi Polri sehingga mengakibatkan istri keduanya tidak memperoleh tunjangan kedinasan.
"Pada 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."
"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Trunoyudo.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Serambinews.com/Faisal Zamzami)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Peras Polisi