News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Diperas Polisi

Buntut Panjang Kasus Bripka Madih: dari Sengketa Tanah, Langgar Kode Etik, hingga Dugaan KDRT

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus sengketa Bripka Madih berbuntut panjang. Dirinya justru diduga melanggar etik dan polisi mengatakan ia diduga pernah melakukan KDRT.

Pelaporan pertama dilayangkan pada tahun 2014 dan diproses sehingga berujung putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.

Setelah bercerai dengan SK, Bripka Madih pun menikah lagi dengan wanita berinisial SS.

Namun, Bripka Madih dilaporkan oleh SS dengan kasus yang sama seperti istri pertamanya pada Agustus 2022.

Baca juga: SOSOK Bripka Madih, Anggota Provost Polri yang Mengaku Jadi Korban Pemerasan oleh Sesama Polisi

Laporan tersebut pun diterima Polsek Pondok Gede dengan laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

Tak hanya itu, pernikahan kedua Bripka Madih ternyata tidak pernah dilaporkan ke institusi Polri sehingga mengakibatkan istri keduanya tidak memperoleh tunjangan kedinasan.

"Pada 22 Agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."

"Artinya mengadukan tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," ujar Trunoyudo.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Serambinews.com/Faisal Zamzami)(YouTube Kompas TV)

Artikel lain terkait Polisi Peras Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini