Bripka Madih mengungkapkan tanah berdokumen girik nomor C815 seluas 2.954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan.
Sementara tanah berdokumen girik C.191 seluas 3.600 meter persegi diduga diserobot makelar tanah.
"Penyerobotan tanah ini terjadi sebelum saya jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk satuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat," kata dia.
2. Polda Metro Sebut Tak Ada Pelanggaran Hukum
Trunoyudo menjelaskan bahwa kasus sengketa tanah yang dilaporkan Madih tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
Adapun kesimpulan tersebut didapatkan dari beberapa bukti terkait pelaporan kasus serupa oleh orang tua Bripka Madih pada tahun 2011.
Trunoyudo mengatakan ibu Bripka Madih, Halimah pernah melaporkan bahwa ada kasus sengketa tanah seluas 1.600 meter persegi ke Polda Metro Jaya.
"(Laporan) pertama di tahun 2011, atas nama pelapornya Ibu Halimah, ibunya Madih. Pada pelaporan ini disampaikan adalah fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter persegi dilaporkan ke Polda Metro Jaya girik 191."
"Namun tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan ke media mengatakan 3.600 meter persegi. Faktanya adalah 1.600 (meter persegi)," ujarnya dalam konpers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) di YouTube Kompas TV.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Sosok Bripka Madih, Dua Kali Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus KDRT
Kemudian, Trunoyudo mengatakan adanya bukti ayah Bripka Madih, Tonge telah menjual tanah miliknya dalam rentang tahun antara 1972-1992.
Fakta tersebut, katanya, berdasarkan pemeriksaan Inafis terkait cap jempol dalam akta jual beli (AJB) tanah tersebut.
Cap jempol tersebut, lanjut Trunoyudo, identik dengan sidik jari milik Tonge.
"Dalam hal ini AJB dilakukan (pemeriksaan) oleh Inafis seksi identifikasi melalui metode (pemeriksaan) cap jempol pada AJB tersebut identik. Ini Fakta hukum yang didapat penyidik," jelasnya.
"Fakta identik ini, (tanah) dijual oleh Tonge, merupakan ayah dari Madih yang dijual sejak tahun 1979 sampai dengan 1992. Pada saat penjualan orang tuanya atau ayahnya, yang bersangkutan (Madih) kelahiran '78, berarti (Madih) masih kecil (saat itu)," sambungnya.