News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Menantu Polisi Bawa Fortuner Plat Dinas, Terobos Lampu Merah Berujung Tabrak Pemotor

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil dinas Polri yang menabrak pengendara motor di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023).

Akibat kejadian pengendara sepeda motor mengalami luka patah tulang di bagian tangan, serta pada bagian kaki mengalami sejumlah luka lecet dan kini dirawat di Rumah Sakit atau RS Persahabatan.

Sementara terkait sosok pengemudi mobil merupakan anggota Polri dan apakah pelat tersebut asli, jajaran Satlantas Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan untuk memastikan.

"Nanti kita dalami, ini lagi kita dalami. Kalau soal laka (kecelakaan lalu lintas) sudah kita tangani. Tapi kalau soal mobilnya kita dalami dulu. Kita utamakan Lakanya dulu," ujarnya.

Edy menuturkan antara pengemudi mobil dan pihak keluarga pengemudi sepeda motor sudah melakukan mediasi terkait kasus kecelakaan lalu lintas di kantor Satwil Jakarta Timur.

Dari hasil mediasi sementara tersebut, pengemudi mobil dinas Polri menyatakan akan menanggung biaya perawatan medis atas luka patah tangan dan lecet dialami korban.

"Semuanya sudah dimediasi, bertanggungjawab. Semua pihak keluarga sudah dipanggil, bertanggungjawab penuh," tuturnya.

Dikutip dari TribunJakarta.com, Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, AKP Ediyono mengungkapkan, pengemudi mobil dinas Polri tersebut adalah anak anggota Polri.

Dengan demikian, pelaku penabrakan tersebut adalah warga sipil.

Baca juga: Viral Fortuner Berplat Dinas Polri Diduga Terlibat Tabrak Lari Setelah Terobos Lampu Merah di Jaktim

"Pengemudinya bukan polisi, masyarakat umum. Kalau bapaknya polisi, seperti itu. Mertuanya dinasnya di Lampung," kata Ediyono saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (8/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur pelat dinas Polri tersebut merupakan asli, namun kendaraan jenis Fortuner digunakan merupakan mobil pribadi.

Mobil dikendarai anak anggota Polri tersebut memiliki pelat nomor asli B 1236 FJD yang terdata di wilayah Kabupaten Bekasi, dan secara pajak hingga kini masih aktif teregistrasi.

"Secara aturan dinas (penggunaan pelat dinas oleh sipil) itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil. Tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya itu Propam atau Paminal," ujarnya.

Ediyono menuturkan kasus penggunaan pelat mobil dinas Polri di kendaraan pribadi ditangani profesi dan pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena menyangkut kedinasan.

Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintas masih dalam penanganan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, kendaraan Fortuner pun kini masih diamankan sebagai barang bukti.

"Sementara mobilnya masih saya tahan di Unit Laka," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul UPDATE: Pengemudi Mobil Dinas Polri yang Tabrak Pemotor di Pulogadung Adalah Anak Polisidan Terbaru Ulah Mobil Dinas Polisi, Masuk Busway Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Pemotor Sampai Patah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini