TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih rencananya akan diperiksa Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri, Jumat (10/2/2023).
Rencananya, Bripka Madih akan diperiksa tentang pengaduannya soal dugaan penyerobotan tanah milik keluarganya.
"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi wartawan, Jumat (10/2/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Bripka Madih, Yasin Hasan memastikan jika kliennya akan hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
Rencananya, pemeriksaan itu dimulai pukul 10.00 WIB.
"Rencananya kami akan hadir, Pak Madih didampingi penasehat hukumnya akan hadir," ungkap Yasin.
Selain itu, Yasin mengaku kliennya juga berencana membuat laporan ke Divisi Propam Polri.
Namun, dia enggan merincikan siapa saja sosok yang akan dilaporkan itu.
"Rencananya juga akan mengajukan laporan kepada Propam. Laporan kepada Propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik," jelasnya.
Baca juga: Polisi Sebut Hasil Konfrontir Bripka Madih dan Penyidik Pastikan Tidak Ada Pemerasan
Sebelumnya, seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.