Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giorgio Ramadhan, sopir Toyota Fortuner yang merusak mobil Honda Brio kuning di Senopati, Jakarta Selatan diisukan masuk daftar musuh Ukraina.
Kabar tersebut muncul di media sosial setelah video aksi perusakan yang dilakukan oleh Giorgio itu viral.
Terkait itu, pihak kepolisian saat ini belum mendapatkan informasi tersebut. Namun, polisi akan mendalami soal adanya isu tersebut.
"Sejauh ini belum mendapatkan informasi itu dan kami akan cek," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2/2023) malam.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengemudi Fortuner Arogan di Senopati
Sejauh ini, kata Ade Ary, pihaknya hanya mengetahui latar belakang Giorgio sebagai seorang lulusan perguruan tinggi dan kini sedang magang.
"Sampai dengan saat ini data yang kami punya adalah GR usia 24 tahun, kerjaan sedang magang, baru lulus S1," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengaku saat ini pihaknya masih fokus untuk aksi pengrusakan dan pengancaman yang dilakukan Giorgio kepada sopir mobil Honda Brio Kuning berinisial AW.
Berdasarkan penelusuran, Giorgio Ramadhan masuk dalam daftar hitam di laman Myrovorets.
Myrovorets sendiri adalah sebuah organisasi yang biasa memuat daftar orang atau informasi pribadi yang dianggap sebagai musuh Ukraina meski secara sepihak.
Orang-orang yang masuk daftar itu karena dianggap telah menunjukkan tanda-tanda kejahatan terhadap keamanan nasional Ukraina, perdamaian, keamanan manusia, dan hukum internasional.
Laman Myrotvorets dibuat politikus dan aktivis Ukraina, Georgy Tuka pada Desember 2014 dan sempat menuai kritik sejumlah organisasi HAM internasional.
Baca juga: Senjata Api Sopir Fortuner Perusak Brio Kuning di Jakarta Selatan Hanya Mainan, Beli di Toko Online
Jadi Tersangka dan Ditahan
Sebelumnya Polisi menetapkan pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan alias GR (24) sebagai tersangka kasus perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu.
Ade Ary mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Dijelaskan Kapolres terkait ancaman penjara itu sebagaimana diatur dalam pada pasal 406 KUHP terdapat ancaman pidana maksimal selama 2 tahun delapan bulan penjara.
"Sedangkan Pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidanannya satu tahun penjara," jelasnya.
Selain itu dikatakan Ade, pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah disita oleh pihaknya.
"Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses tahapan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Senpi Mainan hingga Pedang Anggar
Dalam aksi pengrusakan dan pengancaman itu, Giorgio diketahui sempat menggunakan senjata api dan pedang anggar.
Belakangan diketahui jika senjata api tersebut hanya mainan yang dibeli di toko online dengan harga Rp300 ribu pada 24 Desember 2022 lalu.
Sementara pedang anggar itu tersangka beli di luar negeri melalui temannya.