TRIBUNNEWS.COM, BEJI- ERA (25) memutuskan membuang korban tarbakan ke semak karena tidak memiliki biaya berobat.
ERA mengaku awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit. Tapi urung dilakukan karena terkendala biaya.
Baca juga: Heboh Penemuan Kerangka Manusia di Semak-semak Jakut, Polisi: Sudah Meninggal 3-12 Bulan
EL (53), korban berjenis kelamin tersebut meninggal dunia.
Dikutip dari Tribun Jakarta, kejadian ini bermula ketika korban dibonceng rekannya mengendarai sepeda Motor Honda Vario, dan melaju di Jalan Raya Sawangan persisnya di depan Pusat Perbelanjaan Depok Trade Center (DTC), Pancoran Mas.
Setibanya di lokasi, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan kecepatan tinggi, hingga akhirnya tabrakan pun tak terhindarkan dan korban mengalami luka parah di bagian kaki kiri.
Setelahnya, pelaku menyampaikan pada rekan korban, akan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
“Namun pada kenyataannya pelaku tak membawa korban ke rumah sakit melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (18/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan, Ahmad Fuady mengatakan pelaku mengakui awalnya ingin membawa korban ke rumah sakit.
Namun, dalam perjalanannya, pelaku mengurungkan niat tersebut karena terpikir biaya rumah sakit dan sebagainya.
Baca juga: Pelaku Tabrak Lari di Depok Ditangkap, Buang Korban ke Kebun Kosong Dalam Keadaan Terluka Parah
“Dari hasil pemeriksaan pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit. Tapi, karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku merubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi.
Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas,” ungkap Ahmad Fuady.
Terakhir, Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Kedua adalah Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," paparnya.
Baca juga: Detik-detik Pemotor Buang Wanita Korban Kecelakaan di Depok, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kabur