News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Aduan Pacar Berujung Petaka Bagi David

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo, berkaus oranye, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan kini menjadi tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cerita anak pejabat pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo (20) yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda bernama David (17) hingga koma bermula dari aduan pacar.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kejadian
bermula dari aduan remaja perempuan berinisial AGH (15) kepada Mario ihwal perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan korban.

AGH merupakan mantan pacar David dan sekarang menjadi kekasih anak pejabat pajak Jaksel tersebut. Sementara, David adalah anak salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut
kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade
saat rilis kasus ini ke media, Rabu (22/2/202).

AGH lalu kembali menghubungi korban pada Senin, 20 Februari 2023.Saat itu AGH menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

"Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Kompleks Grand Permata di Ulujami," ujar Kapolres.

Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka datang bersama AGH dan
seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya keluar.

Korban pun keluar menemui tersangka dan AGH. Pada momen itu, tersangka mencoba
mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, sebelum akhirnya terjadi
penganiayaan terhadap korban secara brutal di belakang mobil tersangka.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul
korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku."

"Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Baca juga: Jeep Rubicon Penganiaya Remaja Banser Diduga Palsu dan Menunggak Pajak

Tak lama kemudian, orangtua R mendekat ke TKP dan berupaya menolong korban.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek
Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard
ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan
orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS dan juga saksi," terang Kapolres.

Sementara itu, korban langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca juga: Perbuatan Pelaku Keterlaluan, GP Anshor DKI Jakarta Tutup Pintu Damai dengan Tersangka Mario Dandy


Terpisah, orangtua korban, Jonathan Latumahina mengaku telah memaafkan anak
pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20) yang telah menganiaya anaknya David (17).

Jonathan Latumahina mengatakan keluarga Mario Dandy Satriyo sempat mendatanginya.

Keluarga Mario Dandy Satriyo meminta maaf kepada Jonathan terkait penganiayaan
yang menimpa David. Ia lalu mengaku sudah memaafkan Mario Dandy Satriyo.

Namun proses hukum atas kasus penganiayaan yang menyebabkan putranya koma itu terus
berjalan.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak
saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita
punya tanggung jawab masing-masing mohon doanya sampai saat ini David belum
siuman," ujar Jonathan.

Dia menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Apalagi, dua
orang pelaku yang menganiaya putranya itu kini telah ditahan oleh pihak Polres Jakarta
Selatan.

Mengetahui kasus yang melibatkan anak pegawai Ditjen Pajak tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani geram. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Instagram/smindrawati)

Dia mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan dan memberikan instruksi pada tim
Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian
tersebut.

"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," ujar Sri Mulyani.

Kemenkeu juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya yang bekerja jujur dan profesional.

Terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu terus melakukan
langkah konsisten untuk menjaga integritas dengan menerapkan tindakan disiplin bagi
mereka yang melanggar integritas.

Baca juga: Viral Anak Pejabat Jadi Tersangka Penganiayaan, Sri Mulyani Instruksikan Tindakan Disiplin

"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang
ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai
aturan ASN yang berlaku," ujarnya.

Hal ini dilakukan lantaran Sri Mulyani yakin bahwa kepercayaan publik adalah hal
esensial dan pondasi yang harus dijaga tanpa kompromi.

"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," katanya.

Rajin Ngaji

Aktivis Mohamad Guntur Romli menyebut David korban penganiayaan dikenal rajin mengaji. Ia merupakan lulusan sebuah pondok pesantren di Bogor, Jawa Barat.

"Sedih sekali, David, anak teman saya lulusan Pesantren Inggris Assalam Bogor
dianiaya sampai koma, sudah tidak sadar 2 hari," ujarnya.

Menurutnya, anak itu sering mengajar ngaji anak-anak di Pesantren Inggris
Assalam Bogor, desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa
Barat.

"David anak baik, itu lagi ngajari adik-adiknya ngaji di Assalam. Pelakunya
sudah ditahan tapi keluarganya yang katanya berduit coba-coba intervesi," kata dia.

Hal tersebut dibuktikannya lewat sebuah potret yang diunggah Guntur Romli di media
sosial twitter. Terlihat David yang mengenakan jaket Banser NU tengah mengajar ngaji
seorang anak di sebuah pendopo.

Nopol Palsu

Polisi menyebut pelat nomor yang tertera pada mobil Rubicon milik tersangka
penganiayaan yakni Mario Dandy Satriyo terhadap anak dibawah umur berinisial D
merupakan pelat nomor palsu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hal itu diketahui usai pihaknya mengecek keaslian pelat nomor tersebut saat mengamankan mobil Rubicon milik tersangka.

Mobil Jeep Rubicon yang diduga digunakan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo untuk menjemput David lalu menganiayanya hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu. (Twitter @GunRomli)

"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini (B 120 DEN) kemudian setelah
dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin,
maka nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Kemudian pihak kepolisian dikatakan Ade Ary mengamankan pelat nomor yakni B 2571
PBP dari tangan tersangka yang diduga merupakan plat asli dari mobil tersebut.

"Terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Berdasar penelusuran Tribunnews di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil tersebut tertulis masa pajak habis.

Masa berlaku pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni
pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak. \

Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok
Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda
Rp35.000.

Polisi juga telah resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan,
maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade Ary.

Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya. "Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun." (Tribun
Network/fah/nas/tik/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini