News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polisi Dalami Peran Teman Mario Dandy Satriyo Saat Aniaya Anak Pengurus GP Ansor di Jaksel

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami peran dari teman tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor yang bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan teman tersangka Mario salah satunya pria berinisial S yang pada saat kejadian berada di lokasi yang sama dengan tersangka Mario.

"Memang pada saat kejadian itu si tersangka ini bersama dengan temannya mendatangi korban. Nah ini yang masih kami dalami, apa sih keterlibatan atau peran si kawan itu," ucap Henrikus kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Anggota DPR Minta Sri Mulyani Jangan Lindungi Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja

Dalam proses pendalaman itu, polisi mencocokkan keterangan S yang kini menjadi saksi dengan bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP.

Ia mengatakan bahwa saat ini saksi S sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.

"Kami akan dalami. Kita cocokkan keterangan saksi maupun hasil olah TKP tim identifikasi kami. Dan hari ini sedang berlangsung juga (pemeriksaan) untuk yang kawan si Tsk (tersangka) itu si inisial S," jelasnya.

Tak hanya S, polisi disebut juga akan meminta keterangan tambahan terhadap saksi wanita berinisial A yang belakangan sebagai teman dekat tersangka dan mantan kekasih dari korban David.

Henrikus mengatakan permintaan keterangan tambahan terhadap A guna mengetahui percakapan apa saja yang terjadi sehingga berujung penganiayaan terhadap David.

"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," tuturnya.

Kendati demikian dalam pengungkapan kasus ini dijelaskan Wakasat Reskrim, pihaknya tidak bisa gegabah dalam memberikan status hukum untuk para saksi tersebut.

Pasalnya menurut Henrikus, pihaknya hingga kini masih melakukan proses pendalaman untuk menguak secara utuh kasus penganiayaan tersebut.

"Dalam proses pendalaman mekanisme sesuai prosedur kita tidak boleh berasumsi, tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP saat kejadian," tegasnya.

Ditetapkan Tersangka

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini