Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami peran dari teman tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor yang bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan teman tersangka Mario salah satunya pria berinisial S yang pada saat kejadian berada di lokasi yang sama dengan tersangka Mario.
"Memang pada saat kejadian itu si tersangka ini bersama dengan temannya mendatangi korban. Nah ini yang masih kami dalami, apa sih keterlibatan atau peran si kawan itu," ucap Henrikus kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Anggota DPR Minta Sri Mulyani Jangan Lindungi Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja
Dalam proses pendalaman itu, polisi mencocokkan keterangan S yang kini menjadi saksi dengan bukti yang didapatkan dari hasil olah TKP.
Ia mengatakan bahwa saat ini saksi S sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan buntut aksi penganiayaan yang dilakukan Mario.
"Kami akan dalami. Kita cocokkan keterangan saksi maupun hasil olah TKP tim identifikasi kami. Dan hari ini sedang berlangsung juga (pemeriksaan) untuk yang kawan si Tsk (tersangka) itu si inisial S," jelasnya.
Tak hanya S, polisi disebut juga akan meminta keterangan tambahan terhadap saksi wanita berinisial A yang belakangan sebagai teman dekat tersangka dan mantan kekasih dari korban David.
Henrikus mengatakan permintaan keterangan tambahan terhadap A guna mengetahui percakapan apa saja yang terjadi sehingga berujung penganiayaan terhadap David.
"Untuk lebih mendetailkan rincian apa saja sih obrolan-obrolan yang dilakukan diantara si AG ini dengan tersangka dengan kawannya hingga terjadi peristiwa Senin malam itu," tuturnya.
Kendati demikian dalam pengungkapan kasus ini dijelaskan Wakasat Reskrim, pihaknya tidak bisa gegabah dalam memberikan status hukum untuk para saksi tersebut.
Pasalnya menurut Henrikus, pihaknya hingga kini masih melakukan proses pendalaman untuk menguak secara utuh kasus penganiayaan tersebut.
"Dalam proses pendalaman mekanisme sesuai prosedur kita tidak boleh berasumsi, tapi benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di TKP saat kejadian," tegasnya.
Ditetapkan Tersangka