TRIBUNNEWS.COM - David (17), remaja yang menjadi korban penganiayaan anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20) hingga saat ini kondisinya masih belum siuman.
David diketahui dianiaya oleh Mario Dandy hingga tak sadarkan diri, dan kini dirawat di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.
Kondisi David pun diungkap oleh pihak keluarga melalui Pengacara Korban juga Pengurus LBH Ansor, M Syahwan Arey.
Syahwan menyebut, walaupun David belum sadar, namun kondisinya ada kemajuan.
Kemajuan ini terlihat dari GCS (glasgow coma scale), skala yang dipakai untuk mengetahui tingkat kesadaran.
Baca juga: SMA Tarakanita 1 Jakarta Beri Pernyataan Sikap Terkait Kasus Penganiayaan David yang Seret Siswinya
"Kondisi saat ini ada kemajuan dari GCS 4/15 ke 6/15," ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
"Tapi ada pergerakan tangan dan kaki, tapi belum siuman, makanya kami memohon dukungan dan doa dari seluruh warga Indonesia, mudah-mudahan David ada perkembangan lebih baik," tambahnya.
Pihaknya pun berharap di skala kesadaran GCS 6/15 tersebut, putra pengurus GP Ansor itu akan segera sadar.
"Kami berharap di skala kesadaran 6/15 ini David akan siuman, namun hingga saat ini korban belum siuman dan itu yang membuat kami sangat khawatir," katanya.
Syahwan juga mengatakan bahwa David mengalami pembengkakan otak, akibat dianiaya secara brutal.
"Dari perkembangan yang ada, informasi terbaru per hari ini kami menyampaikan bahwa masih pembengkakan otak, tapi mudah-mudahan tidak terlalu parah," ungkapnya lagi.
Mario Dandy Tersangka
Mario Dandy Satriyo ditetapkan tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Baca juga: Berapa Gaji PNS Eselon III? Sempat Dijabat Rafael Alun, Ayah Mario Dandy yang Dicopot Sri Mulyani
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Kombes Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, polisi menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan)