TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) terus menjadi sorotan.
Sejumlah perkembangan terjadi mulai dari penetapan tersangka baru, Mario Dandy dikeluarkan dari kampus, Rafael Alun dicopot dari jabatan hingga akhirnya mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023), berikut fakta terbaru dari kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo:
1. Mario Dandy dikeluarkan dari kampus
Mario Dandy Satriyo yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dikeluarkan dari universitas tempat ia kuliah.
Mario rupanya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, Banten.
Keputusan mengeluarkan Mario Dandy dari kampus disampaikan pihak Universitas Prasetiya Mulya melalui siaran pers di akun resminya, @prasmul, Jumat.
Dalam siaran pers tersebut, Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung Kamis, 23 Februari 2023.
Baca juga: Nasib AGH, Kekasih Pelaku Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy, Kini Ditindak Sekolahnya
Pihak Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindak kekerasan karena hal itu bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
Kampus juga menyamaikan keprihatinan atas luka berat yang dialami oleh korban.
Siaran pers itu ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Prof Dr Djisman Simandjuntak pada hari ini, Jumat.
2. Sri Mulyani copot Rafael dari jabatan di Ditjen Pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan sanksi terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo.