Mahfud MD juga menegaskan, tidak ada kata damai dalam kasus pidana.
Ia mengatakan dalam kasus pidana, penjahat berhadapan dengan negara, bukan dengan korban.
Oleh sebab itu, kata dia, kasus tersebut akan tetap dibawa jaksa ke pengadilan.
"Begini ya, kalau di dalam hukum pidana itu tidak ada damai. Kalau perdata damai. Kalau hukum pidana itu penjahat itu berhadapan dengan negara, bukan berhadapan dengan korban," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu kalau ada damai dalam hukum pidana, misalnya saya menempeleng kamu, udah damai, nggak boleh saya harus tetap dibawa ke pengadilan oleh negara, oleh jaksa, bukan oleh kamu," sambung dia.
Mahfud mengatakan, meski perdamaian bisa dilakukan oleh para pihak secara pribadi, tapi negara melalui kejaksaan akan tetap membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Bahkan, ia juga sudah meminta aparat penegak hukum untuk mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Maaf secara pribadi, damai secara pribadi, tapi negara tetap membawa (ke pengadilan)"
"Dan sekarang yang bersangkutan juga sudah ditahan. Jadi tidak ada damai dan saya sudah minta agar dicari lagi siapa yang terlibat," kata dia.
Kondisi David Terkini
Terkait kondisi terkini, David disebut sudah dapat menggerakkan anggota badan.
Kendati demikian, David belum sepenuhnya sadar dari koma.
"Kondisi D sampai saat ini belum sepenuhnya sadar, namun ia sudah menunjukkan proses menggerakkan anggota badan dan batuk," kata paman korban, Rustam, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
Saat ini, David diketahui telah pindah dari RS Medika Permata Hijau ke RS Mayapada.