News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hukuman Penjara Tak Cukup, Mario Dandy Dinilai Harus Dapat Hukuman Sosial usai Lakukan Penganiayaan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). | Psikolog Forensik sekaligus Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip, Reza Indragiri turut menanggapi soal kemungkinan hukuman yang diterima oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) setelah menganiaya anak pengurus GP Ansor, D (17).

TRIBUNNEWS.COM - Psikolog forensik sekaligus anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip, Reza Indragiri turut menanggapi soal kemungkinan hukuman yang diterima oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) setelah menganiaya anak pengurus GP Ansor, David (17).

Menurut perkiraan Reza, apabila Dandy divonis bersalah maka ia akan dikenakan hukuman penjara beberapa tahun.

Namun Reza menilai hukuman penjara itu tidak cukup untuk membuat Dandy jera dan tidak melakukan aksi penganiayaan itu lagi.

Oleh karena itu Reza menginginkan adanya hukuman sosial yang bisa diberikan kepada Dandy.

"Perkiraan saya, nantinya tersangka ini apabila divonis bersalah nantinya akan dikenai hukuman penjara sekian tahun. Apakah itu bermanfaat?"

"Terus terang saya mengusulkan agar kepada tersangka apabila divonis bersalah tidak hanya hukuman penjara saja, tapi ada hukuman sosial," kata Reza dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Menguak Nasib Pacar Mario Dandy, Statusnya di Polisi dan Sekolah

Reza menambahkan, hukuman sosial ini harus diberikan agar Dandy bisa memunculkan empatinya, kepekaan sosial, dan sikap menghargai terdapat sesama.

Selain itu menurut Reza, sifat-sifat positif tersebut tidak bisa muncul jika Dandy hanya mendapat hukuman penjara.

Oleh karena itu Dandy harus diberi kesempatan untuk melakukan pengabdian dan pelayanan masyarakat.

Agar nantinya Dandy bisa menjadi sosok yang lebih rendah hati, menghargai orang lain, serta bisa mengendalikan emosi.

Baca juga: Kuasa Hukum AGH Bantah Provokasi Mario Dandy Aniaya David, Jadi Apa Pemicu Anak Pejabat Naik Pitam?

"Agar muncul empatinya, agar muncul kepekaan sosialnya, agar muncul sikap bersahajanya, agar muncul perasaan menghargai terhadap sesama."

"Sifat-sifat positif yang saya sebut itu, saya yakin, atau saya ragu akan muncul hanya ketika seseorang dipenjara saja."

"Jadi justru selain dipenjara yang bersangkutan harus diberi kesempatan bahkan kalau perlu harus dipaksa terlebih dahulu untuk melakuan pengabdian, pelayanan masyarakat."

"Dengan semacam itulah yang bersangkutan bisa menjadi lebih rendah hati, menghargai orang lain, kendali emosi, sok-sok koboi itu bisa berkurang," pungkasnya.

Baca juga: Mario Dandy di DO dan Jabatan Rafael Alun Dicopot, Buntut Aniaya Anak Petinggi GP Ansor hingga Koma

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini