News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mengaku Menyesal Aniaya David, Mario Dandy Jawab Singkat saat Ditanya Alasannya: Ya Gitulah

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putra pengurus GP Ansor, David (17) (kiri), korban penganiayaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) (kanan). Mario Dandy Satriyo mengaku menyesal telah menganiaya David. Meski demikian, ia enggan membeberkan alasan menganiaya David.

"Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan."

"Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan, Rabu (22/2/2023).

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, Rabu.

Satu hari setelahnya, Kamis (23/2/2023), rekan Mario Dandy, Shane Lukas, juga ditetapkan sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini