"Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan."
"Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan, Rabu (22/2/2023).
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, Rabu.
Satu hari setelahnya, Kamis (23/2/2023), rekan Mario Dandy, Shane Lukas, juga ditetapkan sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika)