"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."
"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).
AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.
Sebagai informasi, AGH adalah mantan kekasih David yang kini berpacaran dengan Mario Dandy.
Baca juga: Sambangi Polres Jaksel, Kemen PPPA Minta Polisi Penuhi Hak Teman Wanita Mario Si Anak Pejabat Pajak
AGH Masih Berstatus Saksi
AGH kembali diperiksa atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David.
Pada Sabtu (25/2/2023), ia diperiksa oleh penyidik selama empat jam.
Hingga saat ini, AGH masih berstatus saksi.
"Statusnya masih saksi anak," ungkap kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Sabtu, masih dilansir TribunJakarta.com.
Sebelumnya, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan AGH masih berstatus saksi.
Pihaknya masih mengumpulkan fakta dan bukti-bukti selanjutnya untuk menentukan status AGH selanjutnya.
"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).